Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Pada Ahok, Bolehkah Kader Parpol Jadi Komisaris BUMN?

Kompas.com - 24/12/2019, 12:02 WIB
Muhammad Idris,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini memegang dua jabatan sekaligus di PT Pertamina (Persero). Pengangkatannya, sempat memicu pro kontra.

Pada November 2019 lalu, Ahok diangkat menjadi komisaris utama Pertamina. Kemudian, Ahok kembali ditunjuk menjadi komisaris independen di perusahaan migas pelat merah tersebut.

Selain berstatus mantan narapidana, pengangkatannya sebagai pejabat Pertamina menuai kontra karena dirinya tercatat masih terdaftar sebagai kader partai politik (parpol) PDI-P.

Sebenarnya, bolehkan kader partai menempati jabatan tinggi di BUMN?

Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam bab II soal persyaratan berbunyi:

"Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif," demikian bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Ahok Dapat Jabatan Baru di Pertamina, Apa Itu?

Berdasarkan aturan tersebut, Ahok tak perlu mundur sebagai kader PDI-P. Karena yang disyaratkan mundur adalah pengurus partai, bukan kader partai.

Aturan yang sama berlaku juga untuk pengangkatan direksi BUMN.

Pengangkatan anggota direksi diatur dalam Per-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, yang disyaratkan mundur juga hanyalah pengurus partai.

Menyangkut statusnya sebagai eks napi, Ahok juga masih dibolehkan, karena kasusnya tidak menyangkut pidana yang terkait dengan kerugian pidana yang masih diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015.

"Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pencalonan," bunyi pasal tersebut.

Ahok rangkap jabatan

Sebelumnya VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menyatakan Ahok sudah resmi merangkap jabatan di dewan komisaris.

“Jadi Pak Basuki Tjahaja Purnama jabatannya Komut/komisaris independen,” ujarnya.

Fajriyah menjelaskan, dalam peraturan Menteri BUMN dijelaskan bahwa dalam suatu perusahaan pelat merah harus memiliki komisaris independen dengan komposisi sebanyak 20 persen.

Saat ini, lanjut Fajriyah, di tubuh Pertamina hanya ada satu orang yang mengisi posisi komisaris independen. Atas dasar itu, Ahok diangkat juga menjadi komisaris independen.

Which is Pertamina sekarang sudah punya Alexander Lei komisaris independen. Sekarang ditambah satu lagi, Pak Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Independen juga. Sudah mencukupi sesuai dengan peraturan,” kata Fajriyah.

Baca juga: Ditantang Jokowi Kurangi Impor BBM, Ini Jawaban Ahok

Selain pengangkatan Ahok, Pertamina juga mencopot posisi Suhasil Nazara sebagai komisaris. Suhasil sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Sebagai penggantinya, Kementerian BUMN mengangkat Isa Rachmatawarta. Dia merupakan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com