Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKPM Akui Kenaikan Upah Bakal Pengaruhi Investasi di RI

Kompas.com - 28/12/2019, 06:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia membenarkan,  upah minimum yang tinggi menghambat nilai investasi yang masuk ke Indonesia.

Sebagai contoh, para pengusaha akhirnya memilih untuk beralih atau ekspansi ke Jawa Tengah atau ke provinsi lain yang menawarkan upah minimum yang rendah.

"Faktor upah mahal ini juga membuat investasi kita berpindah, itu iya. Contohnya, Banten. Ada pabrik sepatu itu bergeser tempat ke Jawa Tengah atau dipindahkan ke provinsi lain, itu karena upah. Fair itu. Jadi, menaikkan upah itu bukan berarti menaikkan investasi, belum tentu," ujar Bahlil dalam media gathering di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: Asosiasi: 3 Pabrik Alas Kaki Hengkang dari Banten karena Kenaikan Upah

Kendati menjadi persoalan, namun kedua belah pihak antara pengusaha dan para buruh harus mendapat solusi.

Dirinya pun meminta kepada buruh dan pengusaha saling introspeksi. Permintaan upah minimum yang tinggi dari para buruh juga harus disesuaikan dengan tingkat kemampuan.

"Saya sebagai mantan karyawan, tahu betul bagaimana sakitnya kalau gaji itu tidak mencukupi kebutuhan. Saran saya, harusnya buruh juga bisa mengintrospeksi, perusahaan juga introspeksi, jadi tengah-tengah," katanya.

"Boleh harga mahal, tapi skill bagus. Jangan minta upah tinggi, tapi skill-nya standar, ini enggak akan ada titik temu," ucapnya.

Baca juga: Pengusaha: Penyebab PHK di Industri Tekstil Bukan soal Upah

Bahlil menegaskan, permintaan upah mahal itu tidak menjadi persoalan apabila produktivitas karyawan dinilai baik.

Apalagi baru-baru ini, pemerintah merencanakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law bahwa pekerja akan diberi upah per jam. Namun, wacana tersebut dikatakan belum final.

"Yang repot ini kan minta upah mahal, tapi produktivitas rendah. Satu buruh minta upahnya tinggi, pengusaha bilang "kalau begini terus HPP (harga pokok penjualan) saya naik". Kemudian, bersinggungan dengan impor," ujarnya.

Baca juga: Kabar Gembira, UMP Naik 8,51 Persen Tahun Depan

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan UMP 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com