JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia membenarkan, upah minimum yang tinggi menghambat nilai investasi yang masuk ke Indonesia.
Sebagai contoh, para pengusaha akhirnya memilih untuk beralih atau ekspansi ke Jawa Tengah atau ke provinsi lain yang menawarkan upah minimum yang rendah.
"Faktor upah mahal ini juga membuat investasi kita berpindah, itu iya. Contohnya, Banten. Ada pabrik sepatu itu bergeser tempat ke Jawa Tengah atau dipindahkan ke provinsi lain, itu karena upah. Fair itu. Jadi, menaikkan upah itu bukan berarti menaikkan investasi, belum tentu," ujar Bahlil dalam media gathering di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Asosiasi: 3 Pabrik Alas Kaki Hengkang dari Banten karena Kenaikan Upah
Kendati menjadi persoalan, namun kedua belah pihak antara pengusaha dan para buruh harus mendapat solusi.
Dirinya pun meminta kepada buruh dan pengusaha saling introspeksi. Permintaan upah minimum yang tinggi dari para buruh juga harus disesuaikan dengan tingkat kemampuan.
"Saya sebagai mantan karyawan, tahu betul bagaimana sakitnya kalau gaji itu tidak mencukupi kebutuhan. Saran saya, harusnya buruh juga bisa mengintrospeksi, perusahaan juga introspeksi, jadi tengah-tengah," katanya.
"Boleh harga mahal, tapi skill bagus. Jangan minta upah tinggi, tapi skill-nya standar, ini enggak akan ada titik temu," ucapnya.
Baca juga: Pengusaha: Penyebab PHK di Industri Tekstil Bukan soal Upah
Bahlil menegaskan, permintaan upah mahal itu tidak menjadi persoalan apabila produktivitas karyawan dinilai baik.
Apalagi baru-baru ini, pemerintah merencanakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law bahwa pekerja akan diberi upah per jam. Namun, wacana tersebut dikatakan belum final.
"Yang repot ini kan minta upah mahal, tapi produktivitas rendah. Satu buruh minta upahnya tinggi, pengusaha bilang "kalau begini terus HPP (harga pokok penjualan) saya naik". Kemudian, bersinggungan dengan impor," ujarnya.
Baca juga: Kabar Gembira, UMP Naik 8,51 Persen Tahun Depan
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan UMP 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.