Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Sebut Omnibus Law Cita Rasa Pengusaha

Kompas.com - 28/12/2019, 14:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuding segelintir pengusaha menjadi faktor di balik revisi gagasan upah minimum.

Pasalnya, selama ini pemerintah hanya melibatkan pengusaha tanpa adanya koordinasi dengan serikat pekerja.

Maka, kata Iqbal, tak heran bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law sebanyak 11 klaster yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR RI pada 10 Januari 2020 mendatang, akan ada banyak titipan dari para oknum yang merugikan para pekerja atau buruh.

"Omnibus law bercita rasa pengusaha dengan dalih investasi," katanya ditemui dalam konfrensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Baca juga: Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan Alot

KSPI secara tegas menolak satu klaster yang mengatur ketenagakerjaan untuk disahkan nantinya. Apabila RUU Omnibus Law disahkan, maka ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di 20 provinsi.

Di Jakarta sendiri letak aksinya berlangsung di halaman Gedung DPR RI.

"Kita meminta kepada DPR, membuang klaster ketenagakerjaan. Dengan pertimbangan tidak mengajak buruh (berdiskusi) serta merugikan," ujarnya.

KSPI menegaskan sikapnya untuk menolak omnibus law klaster ketenagakerjaan yang secara langsung berarti melakukan revisi terhadap UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Khususnya terhadap pasal tertentu, seperti pasal tentang upah, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), jam kerja, outsourcing, jaminan sosial, dan lain sebagainya.

Baca juga: Menko Airlangga: Omnibus Law Permudah Perekrutan Tenaga Kerja Asing

Terkait wacana perubahan sistem upah menjadi upah per jam, KSPI menolak keras. Prinsip upah minimum adalah safety net atau jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin.

Itulah yang terkandung dalam konvensi ILO dan UU Nomor 13/2003. Dengan demikian, sistem upah per jam, boleh jadi buruh menerima upah dalam sebulan di bawah nilai upah minimum akibat pengusaha membayar upah sesuai dengan jumlah jam kerja buruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com