JAKARTA, KOMPAS.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan jatah cuti kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir.
Cuti yang didapat tersebut tergolong dalam cuti karena alasan penting.
"Pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi, Kamis (2/1/2020).
Baca juga: Mengenal Lagi Naturalisasi, Cara Anies Baswedan Atasi Banjir Jakarta
Terdapat lima jenis cuti yang dapat dimanfaatkan oleh PNS. Antara lain adalah cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.
Selain bencana alam, cuti karena alasan penting juga bisa digunakan oleh PNS karena sejumlah kondisi.
PNS dapat menggunakan cuti tersebut bila ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, atau istri pegawai yang bersangkutan operasi cesar.
Baca juga: Tol Dalam Kota Digratiskan, Erick: Ini Bentuk Kompensasi