Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Efektif Tahun Ini, BI Evaluasi QRIS

Kompas.com - 02/01/2020, 12:57 WIB
Rina Ayu Larasati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan Quick Responds (QR) Code Indonesia Standard ( QRIS) yang berstandar internasional mulai tahun ini.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko menyebut, saat ini bank sentral akan melakukan evaluasi kembali terkait pengimplementasian QRIS.

"Bank Indonesia sedang melakukan evaluasi implementasi QRIS, terutama tingkat kesiapan," kata Onny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2020).

Ia menambahkan, nantinya dalam evaluasi tersebut, BI akan melibatkan melibatkan pelaku atau industri sistem pembayaran yang menggunakan QR Code.

Baca juga: Bayar Nontunai Wajib Pakai QRIS Mulai 1 Januari 2020, Ini 4 Keuntungannya

BI sudah memberikan waktu selama enam bulan bagi penyedia jasa sistem pembayaran (termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran atau PJSP asing) yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan BI.

Ini tertuang dalam PADG nomor 21/18/2019 tersebut tentang implementasi standar internasional QRIS untuk pembayaran tersebut.

Sebagai catatan, banyak PJSP asing yang berminat untuk beroperasi di Indonesia. Selain AliPay dan WeChat, belakangan diberitakan Whatsapp Pay juga berminat untuk meramaikan pasar platform pembayaran elektronik di dalam negeri.

QRIS merupakan standar penggunaan QR Code yang dirilis oleh Bank Indonesia untuk kemudahan bertransaksi.

Mulai 1 Januari 2020 kemarin, segala transaksi melalui QR Code secara nasional sesuai QRIS.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com