Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPS: Harga Rokok Perlahan Naik Sejak Berbulan-bulan Lalu

Kompas.com - 02/01/2020, 15:20 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Per 1 Januari 2020, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai tarif cukai rokok.

Aturan baru mengenai tarif cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, meski baru berlaku di awal tahun ini, sejak beberapa bulan lalu harga rokok perlahan telah mengalami kenaikan.

Hal tersebut ditunjukkan oleh dominasi andil atau sumbangan inflasi untuk rokok kretek, rokok kretek filter dan rokok putih masing-masing sebesar 0,01 persen terhadap keseluruhan inflasi kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau pada Desember 2019.

Baca juga: Harga Rokok Naik, Angka Kemiskinan Bisa Naik Juga?

"Kemarin saya sudah bilang dalam beberapa bulan terakhir rokok pelan-pelan akan naik. Jadi di sana penjualnya juga pintar dong, dia enggak mungkin naikin drastis. Kalau drastis semua akan kabur, dia harus pasang strategi," ujar Suhariyanto di Jakarta, Kamis (2/1/2020).

"(Harga) rokok sudah naik banyak setiap bulan, rokok kretek, kretek filter dan rokok putih masing-masing andilnya sudah 0,01 persen, dia tiap bulan inflasinya 0,03 persen kalau diperhatikan," jelas dia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Sementara, terkait batas waktu pelekatan pita cukai masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Harga Rokok Sudah Naik

Suhariyanto pun mengatakan, secara keseluruhan, kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau mengalami inflasi sebesar 0,29 persen.

Seluruh subkelompok pada kelompok tersebut mengalami inflasi, untuk subkelompok makanan jadi sebesar 0,19 persen, sublelompok minuman tidak beralkohol sebesar 0,31 pesen, dam subkelompok tembakau dan minuman beralkohol sebesar 0,50 persen.

Untuk indeks harga konsumen (IHK) pada Desember 2019 terjadi inflasi sebesar 0,34 persen. Sementara untuk inflasi tahun kalender 2019, inflasi tercatat sebesar 2,72 persen. Angka tersebut jauh dari target pemerintah yaitu sebesar 3,5 plus minus 1 persen.

Suhariyanto menjelaskan, dari 82 kota IHK 72 kota mengalami inflasi dan 10 kota lainnya mengalami deflasi.

"Perkembangan harga komoditas di Desember 2019 secara umum menunnjukkan adanya kenaikan. Berdasarkan hasil pemantauan BPS di 82 kota inflasi terjadi inflasi sebesar 0,34 persen, dengan inflasi Desember 0,34 persen dan inflasi tahun 2019 2,72 persen," ujar Suhariyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com