Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Bingung Naturalisasi? Ini Penjelasan Pergub Anies

Kompas.com - 03/01/2020, 10:28 WIB
Muhammad Idris,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banjir seolah sudah jadi langganan turun-temurun bagi Jakarta, bahkan saat kota ini masih bernama Batavia. Setiap gubernur, punya cara masing-masing dalam mengendalikan air saat musim hujan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya program bernama naturalisasi. Meski sama-sama menata aliran sungai dan kawasan bantarannya, naturalisasi berbeda dengan normalisasi yang digagas gubernur pendahulu Anies.

Program naturalisasi tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Dikutip Kompas.com dari laman resmi jakarta.go.id Jumat (3/1/2020), naturalisasi didefinisikan sebagai cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi.

Dalam pembangunan prasarana sumber daya air sebagai pengendali banjir, naturalisasi dilengkapi dengan ruang terbuka hijau sebagai sarana berkembangnya ekosistem prasarana sumber daya air dan tempat berinteraksi masyarakat.

Tak cuma mengalirkan air langsung ke hilir, perbaikan prasarana sumber daya air juga dimaksudkan guna menghidupkan kembali ekosistem di sekitar kawasan sungai.

Baca juga: Banjir Jakarta: Normalisasi yang Terhambat dan Hasil Naturalisasi yang Belum Terlihat

Naturalisasi juga memungkinkan penataan sungai tetap mempertahankan penataan kawasan sebagai tempat berinteraksi masyarakat.

Sejumlah aspek yang masuk dalam penataan adalah RTH, sarana dan prasarana umum, sanitasi, ekologi lingkungan, pengelolaan sampah, pemantauan kualitas air, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pengelolaan RTH, sebagaimana dijelaskan dalam Pergub yang dikeluarkan Anies, yakni penataan lansekap dalam batas garis sempadan, penataan lahan basah sebagai perbaikan ekosistem, dan pembangunan RTH dalam batas sempadan.

Sementara aspek ekologi diimplementasikan dengan pelestarian flora dan fauna melalui penyediaan bibit untuk menghidupkan kembali ekosistem.

Pada aspek pemberdayaan masyarakat, Anies menekankan adananya peningkatan peran masyarakat dalam pelestarian ekosistem sumber daya air, dan pengembangan sektor pariwisata maupun UMKM pada kawasan prasarana sumber daya air.

Praktik di lapangan

Salah satu penerapan naturalisasi di sungai adalah menggunakan bronjong batu kali untuk turap sungai. Penggunaan bronjong mengharuskan tebing sungai harus landai.

Ini berbeda dengan konsep turap beton dalam normalisasi. Karena tebing mesti landai, Pemprov DKI harus menyediakan lahan selebar minimal 12,5 meter masing-masing di kiri dan kanan sungai untuk membuat tebing.

Dengan demikian, lebar lahan yang mesti tersedia, termasuk untuk daerah sempadan, 80-90 meter. Selain itu, naturalisasi juga banyak dipraktikkan dengan menanami bantaran kali yang sudah bersih dan lebar dengan berbagai tanaman.

Anggaran

Dalam Pergub DKI Nomor 31 Tahun 2019, pembiayaan pembangunan dan revitalisasi naturalisasi dari APBD yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air, termasuk dalam pembiayaan pengelolaan dan pemeliharaannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com