Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Bakal Atur Tunjangan PHK 6 Bulan Upah, Bagaimana Aturan Saat Ini?

Kompas.com - 03/01/2020, 16:38 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh mengajukan keberatan atas beberapa poin omnibus law yang dianggap merugikan buruh.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengatakan, dalam salah satu poin omnibus law di sektor tenaga kerja pemerintah bakal merombak aturan mengenai sistem pesangon menjadi tunjangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar enam bulan gaji.

Padahal menurut dia, di aturan yang sudah ada saat ini, buruh bisa mendapatkan pesangon dengan besaran maksimal sembilan bulan dan bisa dikalikan dua kali untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 16 bulan upah.

Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15 persen dari total pesangon dan atau penghargaan masa kerja.

"Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 36 bulan upah lebih," ujar Said.

Baca juga: Ini 10 Negara yang Beri Upah Per Jam Tertinggi di Dunia

Lalu benarkah demikian?

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, aturan mengenai pesangon diatur di dalam beberapa pasal. Di dalam pasal 156 dijelaskan, bahwa dalam hal pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Perhitungan uang pesangon diatur mulai untuk buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan uang pesangon sebesar satu bulan upah hingga masa kerja delapan tahun atau lebih dengan uang pesangon sebesar sembilan bulan upah.

Selain itu, untuk buruh dengan masa kerja tiga tahun atau lebih yang mengalami PHK juga bakal mendapatkan uang penghargaan masa kerja dengan nilai minimal dua bulan upah dan maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

Sebagai contoh, masa kerja delapan tahun atau lebih berhak mendapatkan pesangon sebesar sembilan kali gaji. Lalu untuk uang penghargaan dengan masa kerja tersebut adalah empat bulan gaji. Dengan demikian, total yang didapatkan adalah 13 kali gaji.

Baca juga: Korban PHK Akan Diupah Selama 6 Bulan, Ini Kata BPJAMSOSTEK

Lalu, untuk beberapa jenis PHK undang-undang tersebut juga mengatakan, besaran uang pesangon yang diberikan perusahaan bisa dikalikan dua, yaitu ketika pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran yang dilakukan pengusaha seperti yang tertuang dalam pasal 169.

"Pemutusan hubungan kerja sebagaima dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," tulis undang-undang tersebut.

Selain itu, pemberian uang pesangon sebesar dua kali dari ketentuan juga dilakukan untuk PHK karena perusahaan melakukan efisiensi (pasal 164 ayat 3), kemudian PHK karena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh di perusahaannya.

Hal yang sama juga berlaku jika pemutusan hubungan kerja dilakukan kepada pekerja yang meninggal dunia, sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja dengan masa kerja di atas 12 bulan serta pekerja yang sudah memasuki usia pensiun.

Adapun saat ini, pemerintah masih dalam proses menggodok beleid mengenai pengupahan dan pesangon dalam omnibus law. Namun demikian, target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun kemarin molor hingga awal tahun ini.

Selain skema pemberian pesangon dan upah, aturan lain yang dimasukkan dalam beleid Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja antara lain prinsip easy hearing dan easy firing, hingga kemudahan merekrut tenaga kerja asing.

Baca juga: Ini Tujuan Jokowi Buat Skema Upah Per Jam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com