Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Dasar China Mengklaim Natuna, Apa Itu Nine Dash Line?

Kompas.com - 04/01/2020, 16:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Buntut insiden masuknya kapal nelayan asal China yang ke perairan Natuna membuat hubungan Indonesia-China mengalami ketegangan. Tak hanya kapal ikan, kapal penjaga pantai atau coast guard negara itu juga terang-terangan masuk dan mengawal penangkapan ikan secara ilegal.

Pemerintah Beijing lewat Kementerian Luar Negeri bahkan mengklaim kalau kapal nelayan dan coast guard tak melanggar kedaulatan Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang mengatakan China tidak melanggar hukum internasional dan memiliki hak dan kepentingan di wilayah perairan yang disengketakan.

Dasar yang dipakai Negeri Tirai Bambu mengklaim perairan Natuna yang masuk wilayah Laut China Selatan adalah sembilan garis putus-putus atau nine dash line.

Nine dash line merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Dalam UNCLOS, telah ditetapkan batas-batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) setiap negara yang kaitannya dengan hak melakukan eksploitasi dan kebijakan lain di wilayah perairannya sesuai hukum laut internasional.

Baca juga: Dikaitkan dengan Natuna, Berapa Utang Indonesia ke China?

Di sisi lain, meski Beijing juga merupakan anggota UNCLOS, negara itu tidak mengakui ZEE di Laut China Selatan.

Dalam peta Laut China Selatan yang diterbitkan China mengacu pada nine dash line, wilayah perairan China membentang luas ke Natuna, yang jaraknya ribuan kilometer jauhnya dari daratan utama Tiongkok.

Wilayah yang masuk dalam nine dash line yakni melingkupi Kepulauan Paracel yang juga sama-sama diklaim Vietnam dan Taiwan, hingga laut di Kepulauan Spatly dimana China bersengketa dengan Filipina, Malaysia, Vietnam, dan Brunai Darussalam.

Panjangnya nine dash line China atas klaim hampir seluruh Laut China Selatan, membuat negara itu bersengketa secara tumpang tindih dengan wilayah ZEE negara-negara tetangga Indonesia.

Sejarah nine dash line bisa dirunut pada 1947, saat China masih dikuasai Partai Kuomintang pimpinan Chiang Kai Sek, sudah menetapkan klaim teritorialnya atas Laut China Selatan.

Saat itu, pemerintahan Kuomintang menciptakan garis demarkasi yang mereka sebut sebagai 'eleven dash line'. Berdasarkan klaim ini China menguasai mayoritas Laut China Selatan termasuk Kepulauan Pratas, Macclesfield Bank serta Kepulauan Spratly dan Paracel yang didapat China dari Jepang usai Perang Dunia II.

Klaim ini tetap dipertahankan saat Partai Komunis menjadi penguasa China pada 1949. Namun, pada 1953, pemerintah China mengeluarkan wilayah Teluk Tonkin dari peta 'eleven-dash line' buatan Kuomintang.

Pemerintah Komunis menyederhanakan peta itu dengan mengubahnya menjadi nine dash line' yang kini digunakan sebagai dasar historis untuk mengklaim hampir semua wilayah perairan seluas 3 juta kilometer persegi itu.

Klaim sembilan garis putus- putus Tiongkok berdampak hilangnya perairan Indonesia seluas lebih kurang 83.000 km2 atau 30 persen dari luas laut Indonesia di Natuna. Luas laut negara-negara lain, seperti Filipina dan Malaysia, berkurang 80 persen, Vietnam 50 persen, dan Brunei 90 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com