Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Berharap UU 'Sapu Jagat' Bikin Investasi Kencang

Kompas.com - 06/01/2020, 21:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang tergabung dalam Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) berharap UU omnibus law mampu mendongkrak investasi.

Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H.Maming mengatakan, saat ini banyak investasi macet karena tumpang tindih dan ketidakharmonisasian antar-UU.

Dia mencontohkan seperti yang terjadi pada Undang-Undang (UU) Kehutanan No.41/1999 dan UU Tata Ruang No.26/2007.

"Dengan tak harmoninya kedua UU itu, Kepala Daerah, para pengusaha, dan investor rawan bermasalah secara hukum. Kita minta agar kedua UU ini diharmonisasi. Sebab, investasi berjalan lamban karena ada masalah dua UU ini,” kata Maming dalam siaran pers, Senin (6/1/2020).

Lebih rinci Maming mrnyebut, kedua UU ini semula punya peta masing-masing. Sehingga bila izin yang dikeluarkan kepada pengusaha atau investor tidak sesuai dengan peta di salah satu UU, maka pengusaha kerap bermasalah secara hukum.

“Misalkan tidak sesuai dengan peta yang ada di UU Kehutanan, Kementerian terkait dan penegak hukum akan memperkarakan. Padahal peta itu sudah sesuai dengan UU Tata Ruang misalnya,” ujar Maming.

Untuk mengeluarkan izin lokasi, amdal, dan izin lain misalnya, para pemangku kepentingan seperti gubernur, bupati, dan Menteri ATR berpatokan pada UU Tata Ruang.

Sementara ketika Kepala Daerah mengeluarkan izin lokasi di hutan produksi, yang notabene-nya sesuai dengan UU Tata Ruang, bisa saja bermasalah dikemudian hari karena dianggap tidak sesuai peruntukannya dengan peta di UU Kehutanan.

“Kepala Daerah bisa bermasalah secara hukum. Ini yang membuat Kepala Daerah kerap khawatir mengeluarkan izin, sesuai kewenangannya,” pungkas Maming.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com