Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut soal Natuna: Kalau TNI Terus yang Tampil, Kok Sangar Banget...

Kompas.com - 07/01/2020, 09:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memperkuat tugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.

Nantinya, para petugas patroli perbatasan perairan Indonesia alias coast guard ini akan disatukan dalam Bakamla.

Hal ini mengacu persoalan sejumlah kapal asing terutama dari China yang banyak melintasi perairan di Natuna, Kepulauan Riau. Dengan memperkuat Bakamla maka akan meringankan tugas dari TNI Angkatan Laut. Sebab menurutnya, menghadapi kapal asing yang melintasi perairan Tanah Air hanya perlu dihadapi oleh coast guard.

"Jadi satu semuanya. Kewenangan-kewenangan coast guard ada di Bakamla. Dengan demikian, ada South Chinesse tidak proper ke teknik. Proper teknik itu coast guard, itu aturan internasional. Karena kalau terus TNI yang tampil, kok sangar banget. Itu tidak dibenarkan dalam pergaulan internasional," kata Luhut ditemui di Kantornya Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Ada Konflik AS-Iran, Luhut: Kita So Far Good-good Saja...

Dia menyebutkan, RUU Omnibus Law bagian keamanan kelautan akan segera rampung. Kendati diakui pembahasan Bakamla sudah dirembug sejak eranya masih menjabat sebagai Menko Polhukam, pada tahun 2015 silam.

"Dalam waktu tiga bulan ini (akan rampung). Itu sudah lama dibuat sejak zaman saya masih Menko Polhukam," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD memimpin rapat koordinasi terkait masalah Laut Cina Selatan. Pasalnya, beberapa waktu lalu telah terjadi pelanggaran batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia oleh kapal China.

Baca juga: Edhy Prabowo Soal 1.000 Kapal di Natuna: Kita Harus Cool Sikapi Ini

Wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Sementara Tiongkok, merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.

Mahfud pun sempat berdiskusi dengan Luhut membahas tentang lapisan pengamanan yang berlaku di Indonesia saat ini dan masih ada 17 undang-undang yang mengatur kewenangan berbeda-beda dan akan disederhanakan dalam RUU Omnibus Law.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com