JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca banjir merendam sebagian wilayah Jabodetabek, kerugian yang jumlahnya tak sedikit mau tak mau harus ditanggung, jelas sangat memberatkan. Terutama bagi bangunan yang tak dicover asuransi.
Namun kebanyakan orang terpaksa harus menelan pil pahit karena ternyata klaimnya untuk bangunan yang jadi korban banjir ditolak pihak asuransi.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai masyarakat perlu pemahaman dan sosialisasi agar tak salah dalam memilih asuransi.
"Yang harus diwaspadai dalam situasi saat ini kebanyakan polis asuransi tidak menjamin risiko banjir. Karena risiko banjir itu perluasan jaminan atau jaminan tambahan. Jaminan itu tidak ada pada polis standar," sebut Irvan kepada Kompas.com.
Baca juga: Soal Klaim Asuransi Banjir untuk Kendaraan, Perhatikan Ini
Irvan menegaskan, hanya bentuk properti usaha yang umumnya menggunakan asuransi banjir. Ini berbeda dengan perumahan warga, yang pada umumnya tidak tercover asuransi kala banjir.
"Banjir kemarin itu umumnya melanda perumahan warga dan pemukiman. Objek-objek seperti itu umumnya tidak dijamin dengan tambahan risiko banjir," katanya.
Adapun jenis asuransi banjir yang lazim dibeli sebagai asuransi tambahan adalah asuransi bangunan komersil seperti pabrik, gudang, ruko, mall, dan perkantoran.
Irvan menilai, kurangnya sosialisasi asuransi banjir ini menjadi penyebab masyarakat tidak mempunyai asuransi yang menjamin banjir.
"Kan tidak tiap tahun banjir dan orang tidak membeli jaminan tambahan banjir," katanya.
Baca juga: Pasca Banjir, Lihat Lagi Pentingnya Asuransi Kerugian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.