Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat agar UMKM Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Kompas.com - 09/01/2020, 07:29 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan salah satu syarat pemberian faslitas gratis sertifikasi produk halal, yaitu omzet usaha mikro kecil (UMK) dengan omzet maksimal Rp 1 miliar setiap tahun.

"Iya, kan sesuai dengan pembahasan untuk usaha mikro kecil kita nolkan. Mekanismenya besok akan dilaporkan (ke Wakil Presiden)," ujar Airlangga ketika ditemui di kantornya, Rabu (8/1/2020) malam.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak ada target mengenai berapa jumlah pelaku usaha yang akan diberikan fasilitas tersebut. Namun demikian, dia menjelaskan fasilitas gratis sertifikasi halal itu diberikan untuk seluruh industri makanan dan minuman mikro dan kecil di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Bakal Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal UKM

Besaran anggaran yang bakal digelontorkan pemerintah untuk bisa memberikan fasilitas tersebut baru akan dibahas hari ini, Kamis (9/1/2020) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat dengan Menteri Agama Fachrul Razi di kantor Menko Perekonomian mengatakan, pemerintah bakal memberi insentif dengan menggratiskan tarif sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro kecil.

Pemberian insentif ini sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Selain itu, proses administrasi hingga mendapatkan sertifikasi halal juga akan dipermudah.

"Ini terutama untuk pelaksanaan UU tersebut konsekuensi utama pada perusahaan makanan dan minuman yang skala kecil sekali, itu bagaimana pelaksanaannya. Selain masalah tarif, prosesnya yang mudah dari registrasi sampai dengan mendapatkan sertifikasi," jelas Sri Mulyani.

Dia mengatakan, skema dan besaran anggaran subsidi anggaran yang diberikan pemerintah bakal bergantung pada petunjuk teknis yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Tarif dinolkan, namun pelaksanannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa, itu yang dibahas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com