Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Bangga Produksi Batu Bara Domestik Lampaui Target

Kompas.com - 09/01/2020, 17:52 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan realisasi produksi batu bara dalam negeri mencapai 610 juta ton di sepanjang tahun 2019.

Menurut Menteri ESDM, Arifin Tasrif, realisasi tersebut melampaui target yang diperkirakan sebesar 489 juta ton.

Produksi batu bara domestik ini juga paling tinggi dalam 5 tahun. Pada 2014, batu bara hanya bisa berproduksi sebesar 458 juta ton, 2015 meningkat tipis 461 juta ton.

Baca juga: Tak Ikuti Aturan DMO, Pengusaha Batu Bara Bakal Kena Denda

Namun, di 2016, sempat merosot pencapaian produksinya sebesar 456 juta ton. Selanjutnya pada 2017, kembali berproduksi sebesar 461 juta ton.

Kemudian pada 2018,  produksi batu bara melonjak drastis menjadi 557 juta ton.

"Ke depan pemerintah akan terus mendorong pemanfaatan batu bara untuk kepentingan dalam negeri," ujarnya dalam paparan kinerja Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Pada tahun 2019, pemanfaatan batu bara domestik mencapai 138 juta ton dari produksi sebesar 610 juta ton. Sedangkan pada tahun 2020, ditargetkan sebesar 155 juta ton dari target produksi 550 juta ton.

"Pemanfaatan juga akan kami tingkatkan dengan pemberian insentif gasifikasi batu bara untuk produksi dimethylether (DME), senyawa yang digunakan untuk menggantikan Liquified Petroleum Gas (LPG) yang selama ini kebanyakan kita impor," jelasnya.

Baca juga: Pemanfaatan Batu Bara di Dalam Negeri Belum Maksimal

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan terlampaunya realisasi produksi batu bara tahun 2019, didorong oleh banyaknya para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mendorong produksinya ke level tinggi.

"IUP yang meningkat ke tahap produksi cukup besar, hampir 1.000-an lebih," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan kelanjutan kebijakan terkait penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Batubara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi.

Baca juga: Sarang Burung Walet hingga Batu Bara RI Diminati Pengusaha China

Adapun penjualan batu bara untuk kepentingan domestik ditetapkan minimal sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara di tahun 2020.

Pemerintah sendiri menentukan penjualan batubara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total Moisture 8 persen, total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com