JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebut sudah menindak MeMiles sejak Agustus 2019. Mulai dari pemblokiran website, pemblokiran aplikasi, dan laporan pada kepolisian.
MeMiles merupakan investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang dibongar Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
"Kami telah menghentikan kegiatan Memiles sejak Agustus 2019 dan mengumumkan ke masyarakat melalui media massa," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Baca juga: Investasi Bodong MeMiles Tawarkan Bonus Tak Logis, dari Ponsel hingga Pajero
Tobing menuturkan, Satgas sangat mengapresiasi kinerja Polda Jawa Timur dan mengapresiasi proses hukumnya. Pasalnya, polisi bertindak cepat atas laporan yang diberikan.
Sementara saat ini, kata Tongam, pihaknya tetap membantu kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Satgas waspada investasi tetap membantu polisi dalam proses hukum ini dengan menyiapkan dokumen atau saksi/ahli apabila diperlukan," ungkap Tongam.
Baca juga: Mengenal Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar dan Cara Kerjanya