Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Jiwasraya Harus Bisa Pertanggungjawabkan Polis Hingga Usai, Tapi...

Kompas.com - 10/01/2020, 18:42 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan, kasus perasuransian berbeda dengan perbankan.

Menurut dia, ketika sebuah perusahaan asuransi tertimpa masalah, yang terpenting adalah mempertanggungjawabkan keberlanjutan polis sesuai dengan syarat dan ketentuan di dalam kontrak yang berlaku.

Sementara di perbankan, orang akan cenderung menyelamatkan uang mereka di bank dan menyebabkan rush.

"Kalau asuransi jiwa atau asuransi umum, bagimana asuransi bisa berlangsung sampai akhir di masa polis," ujar dia, Jumat (10/1/2020).

Baca juga: Analis: Jiwasraya Sengaja Beli Saham BUMN "Gorengan" untuk Kelabui Auditor

Namun demikian, dia mengungkapkan Jiwasraya memiliki kondisi yang berbeda. Sebab, mereka memiliki jenis produk dengan syarat investasi yang lebih berat dibandingkan dengan investasi, yakni JS Saving Plan.

"Jenis saving plan yang lebih lebih syarat ke jenis produk investasi, meski ada proteksi yang membuat case ini unik, tidak sepertu case asuransi pada umumnya. Kalau umumnya intensi kita mempertahankan polis agar jalan terus. Kalau saving plan ini setahun bisa dihentikan. Kementerian BUMN masih lihat cara menyelesaikan ini secara business to business," ujar Isa yang juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) itu.

Melalui JS Saving Plan, nasabah bisa mendapatkan return sebesar 9 persen hingga 13 persen dengan jaminan asuransi jiwa seumur hidup. Produk tersebut ditawarkan sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun.

Nilai return ini jauh lebih tinggi atau hampir dua kali lipat daripada bunga yang ditawarkan deposito bank yang saat ini besarannya di kisaran 5-7 persen.

Sebagai informasi, Badan Perencana Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu baru saja merilis laporan mengenai kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam laporan tersebut, BPK mengatakan kasus Jiwasraya menyatakan kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berskala besar dan memiliki risiko sistemik, atau menimbulkan efek domino yang membuat pasar kehilangan kepercayaan terhadap sistem keuangan domestik.

Terakhir kali, masalah di industri keuangan yang terindikasi berdampak sistemik adalah kasus Bank Century tahun 2008 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com