Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dipandang Lebih Baik Awasi Penyelesaian Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 10/01/2020, 20:56 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut pula bakal membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut.

Meski demikian, pengamat memandang DPR tidak memiliki urgensi untuk membentuk pansus Jiwasraya. Sebaliknya, DPR dipandang lebih baik melakukan fungsi pengawasan.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto mengatakan, para anggota DPR lebih baik berfokus pada upaya pengawasan terhadap pemerintah dan Kejaksaan Agung yang saat ini sedang menyelesaikan masalah Jiwasraya, baik dari aspek hukum, keuangan maupun regulasi.

Baca juga: Kemenkeu: Jiwasraya Harus Bisa Pertanggungjawabkan Polis Hingga Usai, Tapi...

Ini berkaca pada kasus Bank Century beberapa tahun lalu. Pansus Bank Century, kata Eko, nyatanya tidak mampu menyelesaikan masalah secara komprehensif dan optimal.

"Jangan sampai kasus Jiwasraya ini hanya isu politik doang dan tidak menyentu kepada subtansi masalah, terutama untuk pengembalian uang nasabah," kata Eko di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Soal pembentukan pansus Jiwasraya, imbuh dia, jika kasus ini terlalu jauh diseret ke ranah politik maka dia khawatir aksi korporasi dan restrukturisasi Jiwasraya akan berlangsung lama. Akhirnya bisa menelantarkan kepentingan nasabah.

"Kita menghargai hak politik DPR atas pembentukan Pansus, namun ini memang dikhawatirkan nanti terlalu dipolitisir hingga menelantarkan subtansi target yang ingin dicapai yaitu stabilitas kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban pembayaran terhadap nasabah," terang Eko.

Baca juga: BEI: Investor Asing Tak Terpengaruh Isu Saham Gorengan Jiwasraya

Sebagai informasi, saat ini BPK tengah menyidik kasus korupsi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 13,7 triliun.

BPK pun telah melakukan pencekalan, antara lain terhadap mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan, Hary Prasetyo, mantan Direksi Pemasaran, De Yong Adrian, hingga pelaku pasar modal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com