Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Sebut Ada Indikasi 41 Saham Gorengan

Kompas.com - 11/01/2020, 13:01 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan terdapat 41 saham yang terindikasi merupakan saham gorengan atau saham kualitas rendah. Terkait hal itu, BEI tegas melakukan pengawasan ketat.

"Bahwa saham gorengan yang disebut publik itu merupakan saham dengan volatilitas tinggi yang tidak didukung oleh fundamental dan informasi memadai itu, selama ini sudah kami lakukan tindakan. Semua enggak akan lolos," kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian S. Manullang di BEI Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Meski menyebut ada 41 saham gorengan, namun BEI masih enggan menjabarkan saham-saham apa saja yang masuk dalam kategori gorengan.

Baca juga: Biar Paham, Ini Penjelasan soal Saham Gorengan

Kris menjelaskan, jika terdapat gejolak yang mencurigakan, maka BEI akan segera malakukan upaya pencegahan dan pengawasan. Hal ini berlaku pada semua sektor saham naik saham unggulan LQ 45 maupun diluar LQ 45.

"Kalau memang ada gejolaknya seperti itu, baik LQ 45 atau di luar itu. Kami melakukan tindakan yang sama dan konsisten. Jadi tindakan pencegahan kami lakukan dalam peran kami sebagai bursa," jelasnya.

Adapun upaya pencegahan tersebut adalah dengan cara meminta kejelasan dari segi informasi, market activity, suspensi dan permintaan public expose insidential hingga menghapus pencatatan dari bursa.

Baca juga: BPK Sebut Jiwasraya Investasi di Saham Gorengan Ini, Apa Saja?

Kris juga menyebut, mengidentifikasi saham gorengan tidak sulit. Ia juga tegas bagi saham yang terindikasi melanggar Undang-undang Pasar Modal akan dilakukan penyidikan.

"Kalau memang ada indikasi melanggar undang-undang pasar modal, tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK melakukan tindakan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Baca juga: Nasib Jiwasraya, Main Saham Gorengan Berujung Gagal Bayar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com