Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Satgas 115 Bentukan Susi, Riwayatmu Kini

Kompas.com - 12/01/2020, 15:25 WIB
Muhammad Idris

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tugas Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal atau Satgas 115 telah berakhir sejak 31 Desember 2019. Sejauh ini, belum ada kabar perpanjangan masa tugas personil Satgas 115 dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Satgas 115 awalnya dibentuk oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengkoordinir semua institusi keamanan di laut guna memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing).

Mantan Koordinator Satgas 115, Mas Achmad Santosa, mengungkapkan sejauh memang belum ada intruksi Presiden Jokowi untuk melanjutkan tugas Satgas 115 yang efektif sudah selesai akhir Desember lalu.

"Jadi lembaga satgasnya masih ada karena memang belum diputuskan apa pun (oleh Jokowi). Tapi personilnya sudah tidak ada lagi, karena sesuai SK Menteri KKP sudah habis masa tugas. Praktis per 31 Desember 2019 kosong (tak ada personil)," kata Achmad Santosa, Minggu (12/1/2020).

Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Baca juga: Beda dengan Susi, Edhy Hibahkan 7 Kapal Maling Ikan untuk Nelayan

Diungkapkannya, sebelum selesai masa tugasnya, dirinya sudah mengusulkan agar Satgas 115 dilebur ke dalam institusi pengamanan laut lainnya, bisa dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau bisa juga ke dalam Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Anggota Satgas 115 sendiri berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Ini usulan kita dulu, karena boleh dibilang Satgas 115 ini yang usianya terpanjang di Indonesia karena sampai 5 tahun. Sudah saatnya fungsi dan tugasnya diintegrasikan ke dalam institusi penegakkan hukum di luat lainnya," jelas Mas Achmad.

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan mengingat program pemberantasan IUU Fishing sangat efektif saat berada di bawah koordinasi Satgas 115 yang saat itu dikomandani eks Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.

"Nilai tambah yang sudah ada di Satgas 115 ini yang harusnya bisa diambil alih dan diperankan lembaga lain dengan lebih baik," katanya.

Hal-hal yang sudah dieksekusi dengan baik oleh personil Satgas 115 sebelum dibubarkan antara lain bisa mengkoordinasikan dengan baik penegakkan hukum di laut antar instansi, dukungan informasi intelejen, dan kerja sama dengan jaringan institusi penegak hukum laut lain di dunia.

"Semua ini kan ada di tangan Presiden Jokowi. Mau diteruskan atau tidak Satgas 115 ini," ujar Mas Achmad.

Sebagai informasi, Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015.

Tugas Satgas itu antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Selama 2015-2019, Satgas 115 yang dipimpin Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti, telah melakukan sejumlah terobosan dalam pemberantasan perikanan ilegal.

Baca juga: Sederet Konflik Susi Vs Kapal Maling Ikan China

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com