JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada hari ini, Senin (13/1/2020) resmi diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pengangkatan Suahasil dilakukan untuk menggantikan Mardiasmo yang masa jabatannya habis pada tahun lalu.
Di dalam sumpah pengangkatannya, Suahasil berjanji tidak akan memberikan dan menerima sesuatu kepada dan dari siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Saya berjanji bahwa saya untuk menjadi Anggota DK OJK ex officio dari Kemenkeu langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun," kata Suahasil di Gedung MA, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Suahasil Nazara Jadi Wamenkeu, Mardiasmo: Alhamdulillah Saya Selesai...
“Saya berjanji dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam hal ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun. Saya berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex officio dari Kementerian Keuangan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya,” tambahnya.
Keputusan pengangkatan Suahasil tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 142/P/2019 mengenai pengangkatan Anggota DK OJK ex officio dari Kemenkeu.
Pengangkatan atau sumpah jabatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat lainnya, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, hingga beberapa direktur utama perbankan.
Baca juga: Suahasil Nazara Jadi Wakil Menteri Keuangan, Ini Tugas dari Jokowi
Pelantikan Suahasil melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi sembilan orang, yang terdiri dari tujuh ADK hasil Panitia Seleksi dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kemenkeu.
Sebelumnya Presiden juga sudah menunjuk Dody Budi Waluyo sebagai ADK OJK Ex-officio Bank Indonesia dan dilantik di Mahkamah Agung RI pada 25 September 2019.
Adapun saat ini, jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK sebagai berikut: