Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAPI Wajibkan Akuntan Publik Lapor Hal Janggal dalam Laporan Keuangan

Kompas.com - 14/01/2020, 11:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) tengah melakukan update kode etik dan standar audit yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Hal ini menyusul kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya karena fraud.

Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan, salah satu yang tengah didorong adalah mewajibkan anggota IAPI melaporkan kepada yang berwenang ketika ditemukan hal janggal.

Baca juga: IAPI Soal Jiwasraya: Akuntan Publik Memang Terlibat, Tapi...

Hal janggal itu bisa meliputi potensi fraud maupun ketidakpatuhan lain yang termasuk dalam ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (non-compliance with law and regulations/NOCLAR).

"Kewajiban tersebut berlaku baik bagi akuntan publik maupun bagi CPA anggota IAPI yang tidak menjadi akuntan publik, namun bekerja di perusahaan," kata Tarkosunaryo di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Dalam kasus Jiwasraya misalnya, Pricewaterhouse Coopers (PwC) sebagai Kantor Akuntan Publik (KAP) mengungkap adanya kesalahan dalam laporan keuangan Jiwasraya tahun 2016.

Sebelum kasus mencuat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menemukan adanya potensi gagal bayar dalam pembelian medium term notes (MTN) dari PT Hanson International.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Beberkan Juga Peran Akuntan

Sementara itu, terkait rekayasa akuntansi yang terjadi, IAPI mengimbau pengguna laporan mencermati setiap halaman laporan keuangan yang lengkap, tidak hanya pada laporan laba rugi saja.

"Laporan keuangan hanya berupa informasi saja, dan tidak cukup dengan pernyataan “telah diaudit”, namun harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata oleh pimpinan perusahaan untuk meningkatkan kinerja di masa datang," tutur Tarko.

Sebelumnya diberitakan, peran akuntan publik disebut-sebut masuk dalam kasus fraud Jiwasraya. Namun asosiasi membantah hal tersebut, mengingat akuntan sudah memberikan opini tidak wajar pada laporan keuangan Jiwasraya tahun 2017.

Akuntan pun sudah mengimbau perusahaan untuk memperbaiki laporan, meski pihak perusahaan tak menindaklanjuti. Akuntan publik pun tak memiliki wewenang lebih untuk membuka laporan keuangan suatu perusahaan.

"Ada peran akuntan publik dalam penyajian laporan keuangan. Tapi peran akuntan publik tidak kemudian sebagai pihak yang mengambil kebijakan," ucap Tarko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com