Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat BPJAMSOSTEK Disesuaikan, Beasiswa untuk Ahli Waris Naik 1.350 Persen

Kompas.com - 14/01/2020, 14:32 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikan sejumlah manfaat yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketengakerjaan (BPJAMSOSTEK). Kenaikan manfaat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2019.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu bentuk manfaat yang dinaikan besaran beasiswa untuk anak peserta BPJAMSOSTEK.

Dalam aturan baru ini BPJAMSOSTEK akan memberikan beasiswa sebesar Rp 174 juta untuk dua anak peserta yang meninggal dunia. Besaran manfaat tersebut naik 1.350 persen dari sebelumnya sebesar Rp 12 juta untuk satu anak.

“Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan beasiswa yang semula satu anak Rp 12 juta, menjadi dua anak total Rp 174 juta. Sehingga kenaikannya 1.350 persen,” ujar Ida di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Pasar Saham Tak Stabil, Hasil Investasi 2019 BPJAMSOSTEK Tak Capai Target

Bukan hanya itu, pemerintah juga menaikkan manfaat jaminan transportasi dan kematian sebesar 75 persen, dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta.

Menurut Ida, kenaikan manfaat ini menjadi sangat spesial. Pasalnya kenaikan manfaat tidak dibarengi dengan kenaikan iuran.

“Kenaikan manfaat dari kedua program tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran,” kata Ida.

Mensos juga meminta agar seluruh perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

“Oleh karena itu, saya meminta agar perusahaan segera mendaftarkan pekerja sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh program sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com