JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah disarankan untuk mempercepat proses peleburan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Langkah tersebut dinilai perlu untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan pengelola dana asuransi TNI dan Polri tersebut, yang tengah merugi hingga Rp 10 triliun akibat anjloknya portofolio saham dimiliki.
Merespons hal tersebut, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan, proses peleburan masih dalam tahap persiapan.
"Ya, itu sedang disiapkan sesuai dengan regulasi yang ada, kita ikuti saja," kata dia di Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Siapa Benny Tjokro, Sosok yang Terseret Kasus Jiwasraya dan Asabri?
Wacana peleburan lembaga pengelola dana asuransi ini sebenarnya sudah lama dibicarakan oleh pemerintah, tetapi kerap kali pembahasannya menemui jalan buntu.
Bahkan, rencana peleburan tersebut sudah masuk dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Peleburan ditargetkan rampung pada tahun 2029.
Mengutip dari Antara, Selasa (14/1/2020), pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, proses peleburan perlu dipercepat.
Menurutnya, peleburan ini dapat menyelamatkan Asabri dari dugaan kasus yang dapat merugikan perusahaan dan juga negara.
"Hanya perlu kajian lebih detail, karena sudah ada peta jalan (road map) untuk masuknya Asabri ke BPJS TK. Jadi hanya mempersingkat waktu dari rencana sebelumnya di 2029," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.