JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menghentikan aliran dana desa ke 56 desa yang berstatus fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Polda setempat.
"Jadi penyaluran dana desa tahap III 2019 untuk keseluruhan 56 desa dihentikan sampai kami mendapat kejelasan status dari desa tersebut," ujar Sri Mulyani ketika memberi penjelasan kepada Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Sri Mulyani Keberatan Pemda Rekrut Banyak PPPK tapi Enggan Bayar Pensiun
Bendahara Negara itu pun menjelaskan, ketidakberesan aliran dana ke desa fiktif tersebut terendus berdasarkan data-data yang didapatkan Kementerian Keuangan dari beberapa instansi pemerintahan yang bertanggung jawab atas pembangunan desa.
Misalnya saja data Kemendagri mengenai jumlah desa, data Kementerian Sosial mengenai jumlah penduduk miskin, kemudian juga beberapa indeks dari Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes DTT) serta Badan Pusat Statistik.
"Kami menggunakan data dari instansi yang memiliki tupoksi dalam menghitung atau menghasilkan data-data tersebut," ujar dia.
Dia menjelaskan, permasalahan bermula dari penetapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 sebagai Perubahan Peraturan Daerah Konawe Nomor 2 Tahun 2011.
Penetapan itu berujung pada penambahan 56 desa baru di kabupaten tersebut.
Baca juga: Dana Desa dan Transfer Daerah Mengendap Rp 234 Triliun, Kok Bisa?