Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pinjam Uang dari Fintech? Perhatikan Dulu Hal Penting Ini

Kompas.com - 15/01/2020, 08:01 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran teknologi finansial atau fintech bisa mengisi celah-celah kosong yang tak bisa dijangkau oleh perbankan.

Namun tak sedikit orang justru terjerat fintech ilegal atau fintech yang tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya fatal. Nasabah diteror hingga terjadi pencurian data pribadi.

Bagi Anda yang akan meminjam uang dari fintech, ada baiknya memperhatikan beberapa hal seperti disarankan oleh Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya.

Baca juga: Fintech Syariah Ini Targetkan Nilai Transaksi di 2020 Capai Rp 800 Miliar

Ronald mengatakan, sebelum menggunakan meminjam uang dari fintech, langkah awalnya yakni memastikan legalitas fintech tersebut.

"Ini penting karena ketika fintech sudah terdaftar dan memiliki sertifikat izin OJK, itu artinya semua persyaratan yang dibuat dari OJK lengkap dan dipenuhi," ujarnya saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Persyaratan itu dibuat untuk memproteksi kedua belah pihak baik untuk penyelenggara dan pengguna. Ronald meminta masyarakat untuk lebih bijaksana sebelum meminjam uang di  Fintech.

Baca juga: Ingin Bantu Petani? 3 Fintech Ini Bisa Dipilih untuk Salurkan Dana

Lebih lanjut Ronald juga mencontohkan ada beberapa kasus Fintech yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK memberi pinjaman yang bunganya berlipat-lipat sehingga para nasabah tidak sanggup membayarnya.

"Alhasil apa? Nasabah tidak sanggup membayar dan penagih datang ke rumah nasabah secara tidak manusiawi, itu banyak sekali kasus seperti itu," lanjutnya.

Ronald juga mengatakan, cara mengetahui apakah fintech terdaftar di OJK atau tidak bisa dicek langsung di website OJK yakni ojk.co.id.

"Cek melalui situs resmi ojk dan di sana kita akan diberitahukan daftar fintech apa saja yang terdaftar di OJK dan apabila fintech yang diinginkan tidak terdaftar lebih baik jangan digunakan karena akan menyebabkan banyak kerugian," ucapnya.

Baca juga: Kasus Asabri: Implikasi Politik Sensitif hingga Butuh Bailout Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com