JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung larangan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta.
Larangan ini diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan rencananya akan mulai berlaku pada Juli 2020.
"Ya dari sisi visi lingkungan itu bagus, tetapi DKI harus fasilitasi bagaimana konsumen mendapatkan wadahnya ketika berbelanja," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Anies Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Ini Kata Pengusaha
Tulus menilai pelarangan kantong plastik sekali pakai harus dibarengi dengan wadah belanja yang ramah lingkungan dan memenuhi standar.
Ia mengatakan perlu juga adanya penjelasan standar ramah lingkungan yang boleh digunakan.
"Yang disebut ramah lingkungan juga apa definisi ramah lingkungan, karena jangan sampai mengatakan ramah lingkungan ternyata tidak memenuhi standar ramah lingkungan," jelasnya.
Baca juga: Bisakah Anies Larang Kantong Plastik Pedagang di Pasar Tradisional?
Tulus menilai kontribusi sampah plastik di Jakarta sangat mendominasi. Menurut dia, dari 7.500 sampah di Jakarta, 14 persen di antaranya adalah jenis plastik.
Ia menjelaskan, ke depannya kantong plastik ramah lingkungan yang diproduksi harus dijelaskan bahan bakunya dan jika perlu harus berlabel SNI.
Baca juga: Perbedaan Saham BP Jamsostek dengan Asabri dan Jiwasraya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.