Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Larangan Penggunaan Kantong Plastik Jangan Hanya Sosialisasi...

Kompas.com - 15/01/2020, 09:31 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta, tak hanya sebatas sosialisasi saja.

YLKI mendorong Pemrov DKI Jakarta agar segera mencari solusi saat pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai diterapkan pada Juli 2020.

"Ya sebenarnya kalau ini kan tidak cukup hanya dengan sosialisasi tapi bagaimana solusinya. Kalau sosialisasi ya harusnya ketika sudah dilarang artinya tinggal kepatuhan di lapangan seperti apa," kata ketua pengurus harian YLKI Tulus Abadi di kawasan Pancoran Barat Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Anies Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Ini Kata Pengusaha

Tulus menilai masyarakat perlu diedukasi dalam penggunaan wadah belanjaan. Hal ini mengingat tak semua warga membawa kantong belanja sendiri saat akan belanja.

"Ketika sudah dilarang solusi di luar plastik harus apa? Apakah konsumen diwajibkan membawa kantong sendiri atau ada kantong lainnya dibuat atau disediakan oleh pedagang," jelasnya.

Ia lalu membandingkan kondisi Indonesia dengan di Milan, Italia. Saat Tulus mengunjungi pasar tradisonal di Milan, ia menyebut kantong plastik yang digunakan sudah ramah lingkungan.

Di sisi lain, penggunaan larangan kantong plastik harus dikawal. Dengan model kantong plastik yang jelas bahan bakunya atau berlabel SNI diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pada masyarakat.

"Tapi solusi solusi itu yang saya kira harus dikawal. Kalau pemerintah konsisten menerapkan plastik ber-SNI itu sebenarnya sudah cukup," ungkapnya.

Baca juga: Bisakah Anies Larang Kantong Plastik Pedagang di Pasar Tradisional?

Tulus menyebut, kantong belanja bahan plastik dengan label SNI otomatis bahan bakunya ramah lingkungan.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gencar melalukan kampanye larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang berkontribusi menyumbang sampah terbanyak di Jakarta.

Tak hanya omong saja, Anies bakal memberlakukan aturan tersebut pada Juli 2020.

Baca juga: Sri Mulyani Hentikan Aliran Dana ke 56 Desa Fiktif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com