Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKK Migas Luncurkan OSDP, Perizinan Ditargetkan Rampung dalam 3 Hari

Kompas.com - 15/01/2020, 18:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - SKK Migas membuka layanan One Door Service Policy (ODSP) atau pelayanan satu pintu. Melalui ODSP seluruh layanan proses perizinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dilaksanakan dalam satu pintu dan proses yang lebih cepat.

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto mengatakan, dengan djbukanya proses pelayanan satu pintu maka diharapkan 2030 mendatang, pencapaian minyak 1 juta barrel per hari akan terwujud. Karena tidak adanya hambatan lagi pada perizinan bagi para KKKS untuk menggarap proyek hulu migas sesuai waktu yang telah ditetapkan.

"Disampaikan, target kawan-kawan yang biasanya sebelumnya 15 hari untuk bisa jadi 3 hari. Tapi, tadi lewat Pak Menteri memberikan challenge yang lebih cepat lagi. Kalau biasanya 1 bulan harusnya jadi 1 hari. Ini tentu saja kami akan meningkatkan upaya-upaya itu. Apakah bisa cepat dari tiga hari menjadi satu hari," ujarnya di Gedung City Plaza, Jakarta Rabu (15/1/2020).

Baca juga: SKK Migas Sebut Proses Distribusi Jadi Biang Kerok Harga Gas Mahal

SKK Migas dan KKKS bersama-sama melakukan penelitian atas kelengkapan untuk setiap persyaratan perizinan dari berbagai instansi yang ada saat ini. Bahkan lebih dari itu, SKK Migas akan membantu KKKS untuk dapat memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan perizinan serta mendampingi pengurusan perizinan di di instansi terkait

“Hingga saat ini tidak ada satu kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang hanya memerlukan satu izin atau melibatkan satu instansi. Setiap kegiatan akan membutuhkan beberapa perizinan dari berbagai instansi. Dengan dukungan aktif SKK Migas, maka kita yakin tidak ada lagi kendala perizinan di hulu migas serta perizinan dapat diselesaikan lebih cepat," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, SKK Migas telah melakukan perubahan pola pikir, bahwa institusi ini bukanlah “Mandor” yang pasif dan menunggu laporan penyelesaian perizinan dari KKKS. Tetapi SKK Migas sekarang memerankan diri menjadi aktif.

“Keterlambatan penyelesaian proyek hulu migas karena hambatan selesainya perizinan yang lama dan menghabiskan waktu, tidak akan terjadi lagi karena kendala tersebut telah teratasi dengan layanan ODSP. Selesainya proyek sesuai waktu yang telah ditentukan menjadi salah satu upaya untuk menjaga biaya proyek tetap sesuai dengan yang telah disetujui dan dilaksanakan secara efisien," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Kesal Harga Gas Industri Mahal, Ini Kata SKK Migas

Pasalnya, setiap keterlambatan proyek hulu migas akan menimbulkan ekskalasi biaya. Dampaknya ke pemerintah adalah penerimaan negara tertunda dan tidak optimal.

Perjalanan ODSP dimulai dibulan November 2019 yang diawali dengan perumusan konsep ODSP, FGD dan sosialisasi ke kalangan KKKS.

Koneksi daerah

Dwi mengatakan, layanan OSDP tersebut telah terkoneksi ke seluruh daerah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menggarap proyek hulu migas.

"Dan perizinan ini akan terintegrasi ke daerah. Karena di SKK ada perwakilan di daerah itu. Dari 4 klaster tadi akan diimplementasikan juga ke daerah. Kita inline," ujarnya ditemui pada peluncuran pelayanan perizinan satu pintu, di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Dwi menambahkan, proses perizinan tersebut akan dilayani dalam bentuk digitalisasi alias online.

"Apalagi malam tahun baru itu kita upayakan bisa dijalankan program digitalisasi kita. Akan melalui online, dan tidak perlu lagi mengisi formulir karena kita sudah menggunakan sistem online," katanya.

Dari 280 proses perizinan yang terhambat, dengan adanya pelayanan perizinan satu pintu SKK Migas (OSDP) telah dituntaskan sebanyak 150an KKKS. "Sejalan dengan yang dilakukan kementerian ESDM, dulu 280an sekarang 150-160an," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com