Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Leasing Tak Boleh Tarik Kendaraan Sepihak, Kredit Bakal Makin Sulit?

Kompas.com - 16/01/2020, 06:40 WIB
Wayan A. Mahardhika,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa khawatir atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan kreditur atau perusahaan pembiayaan (leasing) tak bisa secara sepihak melakukan penarikan jaminan fidusia tanpa izin pengadilan.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, aturan tersebut bisa membuat kreditor lebih selektif dalam memberikan kredit kepada calon konsumen.

"Jangan sampai ketika adanya putusan MK itu, menyebabkan penyediaan jasa pembiayaan jadi selektif menyediakan kreditnya," kata Sarjito di Hotel Millenium, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Leasing Tak Boleh Rampas Kendaraan Sepihak, Harus Lewat Pengadilan

Sarjito menilai, kewajiban perusahaan tersebut dapat memicu kerugian dari sisi perusahaan pembiayaan karena beberapa oknum dari pihak debitor bisa saja sengaja melakukan wanprestasi atau menunggak pembayaran utang dari tanggal yang dijanjikan.

"Jangan sampai nanti debitor nakal sengaja wanprestasi, nanti kreditor tidak bisa eksekusi cepat, karena butuh keputusan eksekusi dari pengadilan," ucapnya.

Dia mengatakan, hal tersebut bisa membuat akses keuangan dan kredit masyarakat menjadi lebih sulit karena perusahaan pemberi pembiayaan menjadi selektif.

Baca juga: Danamon Gandeng Mercedes-Benz Untuk Pembiayaan Diler

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com