Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji Idealnya Disesuaikan?

Kompas.com - 16/01/2020, 13:25 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan penyesuaian biaya haji atau BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) untuk tahun 2020 saat ini masih dibahas di DPR.

Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Agus Sartono mengatakan, pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji perlu dilihat secara komprehensif.

“Pertama, kita tahu inflasi setiap tahun sekitar 3 persen. Kedua, kualitas pelayanan terus meningkat dan jenis pelayanan juga meningkat,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Garuda Indonesia Beberkan Penyebab Mahalnya Penerbangan Haji

Menurut Agus, idealnya biaya penyelenggaraan ibadah haji juga mengalami penyesuaian.

"Jika per tahun inflasi 3 persen maka selama 5 tahun mestinya disesuaikan sekitar 15 persen," lanjutnya.

Agus menambahkan, sementara itu biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagian dibayar oleh jamaah haji dan sebagian dari nilai manfaat atas setoran yang sudah dilakukan beberapa tahun.

"Sejak beberapa tahun BPKH telah melakukan pengelolaan dana haji lebih baik. Di antaranya nilai manfaat didistribusikan ke masing-masing jamaah haji yang masih dalam daftar tunggu. Nilai manfaat tersebut masuk dalam virtual account masing-masing jamaah," ujarnya.

Menurut Agus pada saatnya nanti jamaah haji tiba gilirannya untuk berangkat, diharapkan kekurangannya tidak terlalu besar. Jadi memang tidak tepat kalau nilai manfaat dihabiskan untuk "mensubsidi" jamaah haji yang berangkat lebih awal. Jadi BPKH sudah mulai membenahi pengelolaan dana haji tersebut.

"Tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat. Sebenarnya berapa besar total biaya per jamaah. Kemudian berapa nilai "tabungan haji" sejak setoran awal hingga jamaah haji mendapat giliran untuk berangkat," katanya.

Baca juga: DPR Pertanyakan Mahalnya Penerbangan Haji di RI

Agus mengatakan kekurangannya itulah yang mestinya dibayar oleh masing-masing jamaah haji. Memang perlu waktu untuk melakukan pembenahan.

Selain itu, BPKH juga terus berupaya untuk tidak sekedar menempatkan dana haji dalam bentuk deposito yang nilai manfaatnya relatif rendah.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 lalu BPIH mencapai Rp 70,6 juta per orang. Biaya tersebut diambil dari Direct Cost dan Indirect Cost.

Direct Cost merupakan biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji. Sedangkan Indirect Cost diambil dari investasi dan pengelolaan uang.

Sudah tiga tahun terakhir, BPIH tidak mengalami penyesuaian. Padahal, setiap tahun biaya riil haji terus naik yang dipengaruhi oleh inflasi, fluktuasi mata uang, biaya penerbangan, makan, penginapan, dan lain-lain.

Bila tahun 2020 tidak ada penyesuaian BPIH maka dikhawatirkan akan memberatkan beban Indirect Cost atau subsidi nilai manfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com