Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Kodam Jaya, Ditjen Pajak Akan Bergerak ke Mabes TNI

Kompas.com - 16/01/2020, 14:43 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Perwakilan (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, akan bergerak ke Mabes TNI untuk menyosialisasikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara online atau e-filing.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan usai melakukan sosialisasi SPT pajak di Kodam Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). 

"Instansi strategis pasti. Mabes (TNI) di Cilangkap, Pasar Rebo, kami akan laksanakan (sosialisasi). Wajib pajak umum istilahnya sektor-sektor strategis (kami) masuk sana. Jadi semua kami bergerak," ujarnya ditemui di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Ratusan Pamen TNI AD Ikut Sosialisasi Pelaporan SPT Pajak, Apa Alasannya?

Di wilayah Jakarta Timur, terdapat 1 juta wajib pajak yang patuh melaporkan SPT-nya. Namun menurut dia, kepatuhan pajak tidak hanya dari segi formalitas saja.

"Kalau standar kepatuhan kurang lebih sama. Bukan hanya formalnya 73 persen kita lihat, tapi dari materi juga benar. Bukan hanya kepatuhan secara formal, tapi material juga benar," ucapnya.

Arfan mengapresiasi pihak Kodam Jaya yang telah menginisiasi para perwira menengah TNI untuk mengikuti sosialisasi cara melaporkan SPT wajib pajak pribadi.

Kepala Staff Kodim (Kasdim) Jaya Brigadir Jenderal TNI, Muhammad Saleh Mustafa menuturkan, perwira menengah TNI AD memang sengaja diikutsertakan dalam pelaporan SPT pajak.

Baca juga: Lelang Sukuk, Pemerintah Kebanjiran Tawaran hingga Rp 59,1 Triliun

Sebab penghasilan yang mereka terima lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 56 juta per tahun.

Sejak beberapa tahun lalu, DJP sudah menyediakan pelaporan SPT pajak secara online sehingga wajib pajak tak perlu harus datang ke kantor pajak.

Anggota TNI sendiri diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan perpajakan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015.

Aturan itu mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan, termasuk melaporkan SPT pajak.

Baca juga: Dikabarkan Mangkrak, Apa Kabar Meikarta?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com