Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Bisnis Kuliner? Ini Proses Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Kompas.com - 16/01/2020, 15:57 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda punya bisnis kuliner dan ingin mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI Lukmanul Hakim mengatakan, beberapa proses yang dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

Pertama, Anda harus mengajukan permintaan dan melaporkan dokumen pengajuan untuk mendapatkan sertifikasi halal.

"Dalam mengajukan permohonan dokumen apa saja yang dibutuhkan dapat melihat situs resmi kami" ujar saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Sertifikasi Produk Halal untuk Usaha Mikro Kecil Akan Digratiskan

"Tetapi yang pasti dan utama memiliki list bahan baku apa saja yang digunakan, menunya apa saja dilampirkan dalam bentuk list," sambungnya

Kedua, apabila dokumen sudah dikirim, bersiaplah. Sebab pihak MUI akan melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi dapur hingga gudang restoran.

Begitupun dengan proses pembuatan menu apakah menggunakan proses yang halal atau tidak.

Baca juga: Paling Banyak Diadukan ke YLKI Karena Mangkrak, Ini Kata Meikarta

Lukmanul juga menjelaskan, dokumen daftar bahan baku dan menu akan dibawa ke laboratorium untuk memastikan bahan baku mana yang mengandung unsur hewani yang halal dan tidak.

Sementara untuk usaha yang kecil, proses pengajuan sertifikasi halal juga memiliki standar yang sama dengan restoran, hanya ada sedikit perbedaan.

"Kami tahulah biasanya para pengusaha kecil atau UKM kecil biasanya sering membuat produknya di rumah. Mereka hanya memberikan daftar bahan baku apa saja yang digunakan namun bahan bakunya juga harus yang sudah berlabel halal," kata dia.

Baca juga: Bos Asabri Ancam Tempuh Jalur Hukum

Ia mengatakan pemberian sertifikasi halal bukan hal yang gampang sebab MUI harus sering melakukan verifikasi. Prosesnya juga mengharuskan MUI datang langsung ke lapangan.

MUI juga tak sembarangan memberikan sertifikasi halal. Pemberian sertifikasi halal harus tetap melalui pengecekan sesuai standar.

"Sekalipun ada masyarakat yang bilang insya Allah halal dan si owner-nya merupakan haji pun tetap kami lakukan pengecekan," ucapnya.

Baca juga: Ditanya Keterlibatan Akuntan Publik di Kasus Jiwasraya, Ini Kata Ketua OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com