KOMPAS.com - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi di daerah menjelang musim tanam aman.
General Manager Pemasaran PSO Pupuk Kaltim, M. Yusri, mengatakan stok Pupuk Urea yang berada di wilayah tanggung jawab Pupuk Kaltim sejumlah 230.173 ton dan NPK (Nitrogen Fosfor Kalium) sebanyak 37.516 ton.
"Jumlah pupuk tersebut di atas ketentuan pemerintah," kata Yusri dalam pernyataan tertulis, Kamis (16/1/2020).
Hingga pekan kedua tahun ini, ia melanjutkan, Pupuk Kaltim telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 28.029 ton dengan rincian Pupuk Urea 27.195 ton dan NPK 834 ton.
Adapun penyaluran pupuk subsidi di daerah-daerah pemasaran dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Tahun 2020.
Ia menjelaskan, Pupuk Kaltim telah menyalurkan Pupuk Urea di Nusa Tenggara Barat 11.265 ton, Sulawesi Selatan 7.890 ton, dan Jawa Timur 6.326 ton.
Selain itu, Pupuk Kaltim juga telah menyalurkan Pupuk NPK bersubsidi di Kalimantan Selatan 680 ton, Kalimantan Tengah 88 ton, dan Kalimantan Timur 66 ton.
“Kami berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Penyaluran tersebut, imbuh Yusri, merupakan langkah antisipasi memasuki musim tanam yang jatuh pada Oktober hingga Maret mendatang.
"Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk subsidi agar dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai alokasi yang diatur Kementerian Pertanian, sehingga tidak terjadi kekurangan pupuk subsidi dalam musim tanam," ucapnya.
Sebagai informasi, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) berdasarkan Permentan Nomor 1 Tahun 2020.
Hal itu merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian, jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menggunakan RDKK manual.
Hingga kini, Yusri melanjutkan, masih banyak E-RDKK tahun 2020 yang belum tersedia di kios pengecer karena masih dalam proses penyusunan oleh Dinas Pertanian di daerah.
“Kami menyalurkan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” katanya.
Ia mengatakan, alokasi jumlah pupuk bersubsidi secara nasional menurun, dari 8.874.000 ton pada 2019 menjadi 7.154.373 ton untuk 2020.