Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Luhut Minta Koruptor Jiwasraya Dimiskinkan

Kompas.com - 17/01/2020, 22:31 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dimiskinkan.

"Saya usul, dimiskinkan orang-orang itu biar kapok. Jangan hanya hukum penjara," kata Luhut, Jumat (17/1/2020).

Luhut mengatakan, upaya itu dilakukan agar ke depannya tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi (tipikor) oleh pejabat negara.

Baca juga: Erick Thohir Akui Dapat Ancaman Setelah Ada Kasus Jiwasraya dan Asabri

Pasalnya, kasus tipikor yang menjerat pejabat berpengaruh pada menurunnya kepercayaan publik. Ia mengatakan, Pemerintah saat ini telah menemukan permasalahan Jiwasraya tersebut.

"Hampir ketemu strukturnya untuk selesaikan, ada langkah-langkah memang yang harus dilakukan," ujarnya.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1/2020).

Yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Baca juga: Jokowi Sepakat OJK Rombak Industri Asuransi, Dampak Jiwasraya-Asabri?

Kemudian, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kejagung juga telah memeriksa enam manajer investasi. Mereka adalah Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, Direktur PT Pool Advista Asset Manegement Ferro Budhimeilano.

Selanjutnya, Direktur MNC Asset Management Ferry Kojongian, Direktur Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK, dan mantan Marketing GAP Asset Management Ratna Puspitasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan enam saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan.

Baca juga: Jokowi Minta Sri Mulyani dan Erick Thohir Dkk Selesaikan Kasus Jiwasraya-Asabri

Dalam kasus Jiwasraya ini diduga ada pembelian saham, dan reksadana. Hari bilang penyidik Kejagung tengah menelusuri bagian pembelian saham dengan jumlah 55.000 transaksi, sementara untuk reksadana belum diperiksa.

"Dari pembedahan 55.000 transaksi belum ada temuan yang signifikan karena masih dalam tahap proses penyidikan," jelas Hari.

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap asuransi Jiwasraya memang mengindikasikan adanya kesalahan dalam investasi yang dilakukan oleh manajemen Jiwasraya pada saat penerbitan produk JS Saving Plan.

Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya mencapai sekitar Rp 13,7 triliun. (Reporter: Ahmad Ghifari, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Komarul Hidayat)

Baca juga: Ditanya Keterlibatan Akuntan Publik di Kasus Jiwasraya, Ini Kata Ketua OJK

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Menko Luhut: Penjara saja tak cukup, koruptor Jiwasraya harus dimiskinkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com