Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 18/01/2020, 20:40 WIB
Inang Sh ,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengawasi distribusi pupuk, salah satunya dengan menerapkan enam prinsip utama yang disebut 6T.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, 6T adalah prinsip tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.

“Prinsip 6T ini juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya seperti keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1/2020).

Dari rekomendasi tersebut, lanjut Sarwo, Kementan akan mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.

Kementan juga terus membenahi sistem distribusi pupuk bersubsidi agar prinsip 6T terpenuhi, salah satunya lewat e- Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.

Baca juga: Kementan: Pesatnya Laju Konversi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Nasional

Kementan meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan.

"Kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Sarwo berpesan agar masyarakat turut mengawasi dan tak segan-segan melaporkan ke pihak berwenang bila ada kejanggalan.

Selain itu, pemerintah melalui Kementan dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan harga pokok penjualan (HPP) tunggal sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran.

Setelah itu, Kementan pun meminta Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk meningkatkan peran supervisi terhadap pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.

Baca juga: Mentan Pastikan Cuaca Ekstrem Tak Ancam Stok Pangan

Adapun, pupuk bersubsidi diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ujar Sarwo.

Anomali subsidi pupuk

Sementara itu, Dosen IPB yang tidak dijelaskan namanya menulis analisa anomali subsidi pupuk yang menyebut lahan baku menurun tetapi kebutuhan pupuk tetap meningkat.

Kementan pun mengklaim penggunaan pupuk sudah sesuai dengan alokasinya mengingat kebutuhan pupuk tidak hanya didasarkan pada luas lahan baku sawah, tapi juga soal luas pertanaman.

Sarwo menjelaskan, luas pertanaman adalah luas lahan baku dikalikan dengan indeks pertanaman (IP/crop intensity) atau berapa kali petani tanam dalam setahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com