Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Libur 3 Hari dalam Seminggu, Ini Untung Ruginya

Kompas.com - 19/01/2020, 11:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana empat hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka. Hari libur para abdi negara ini diwacanakan untuk ditambah dari dua hari menjadi tiga hari dalam sepekan.

Dalam rencana yang bergulir, PNS bisa mendapatkan tambahan libur pada hari Jumat, di luar libur yang sudah berlaku saat ini di akhir pekan yakni di hari Sabtu dan Minggu.

Wacana penambahan libur ini memunculkan pro dan kontra. Sebenarnya, apa keuntungan dan kerugian dari bekerja hanya 4 hari dalam seminggu?

Dilansir dari The Balance Careers, lima hari kerja merupakan standar yang sudah sangat pakem diterapkan di Amerika Serikat (AS) maupun negara-negara Barat lain. Semakin berkembangnya teknologi dan kemudahan bekerja, standar yang diterapkan perusahaan di Barat tersebut relatif semakin fleksibel.

Di AS contohnya, seorang karyawan bisa saja beralih menjadi bekerja empat hari dalam seminggu dari sebelumnya bekerja selama lima hari. Namun konsekuensinya, jam kerja karyawan bertambah menjadi 10 jam per hari, dari sebelumnya 8 jam per hari saat libur ditetapkan dua hari dalam seminggu.

Baca juga: Wacana PNS Libur 3 Hari, Tjahjo Kumolo: Jangan Kebanyakan Libur

Itu artinya, meski ada penambahan hari libur, karyawan tetap bekerja selama 40 jam dalam seminggu. Gaji yang berlaku bagi karyawan juga tidak berubah.

Pemilihan hari libur tambahan pun sangat fleksibel di hari mana pun. Namun di banyak negara-negara Barat, karyawan cenderung memilih tambahan libur pada hari Senin atau Jumat jika kebijakan itu diimplementasikan. 

Lantas apa keuntungan yang didapat jika empat hari kerja dalam seminggu diterapkan perusahaan?

Manfaat yang paling terasa tentunya karyawan memiliki tambahan satu hari dimana sama sekali tak memikirkan apa pun tentang pekerjaan.

Selain itu, karyawan juga memiliki bonus waktu yang hilang jika karyawan melakukan perjalanan ke tempat kerja dalam sehari. Keuntungan ini lebih terasa jika tempat bekerja dan tempat tinggal memiliki jarak yang jauh dan seringkali mengalami kemacetan.

Beberapa studi membeberkan, sejumlah manfaat masuk kerja empat hari sepekan antara lain bisa efektif mengurangi stress, meningkatkan produktivitas, dan suasana hati karyawan yang lebih bahagia.

Kebijakan tambahan libur juga rupanya bisa efektif mengurangi risiko karyawan berniat pindah ke perusahaan lain.

Kendati memiliki banyak manfaat, libur tiga hari juga memiliki efek buruk bagi perusahaan, apalagi bagi perusahaan yang operasionalnya masih konvensional atau terikat waktu.

Lima hari kerja dari Senin-Jumat ditetapkan sebagai hari normal bisnis berjalan efektif di seluruh dunia. Artinya, jika ada karyawan yang libur saat hari tersebut, tak jarang beberapa pelanggan atau klien mengeluhkan respon yang lambat, bahkan tak ditanggapi sama sekali.

Selain itu, dalam studi yang dilakukan, ada kemungkinan orang yang kembali bekerja setelah lama berlibur akan mengalami produktivitas bekerja. Kondisi itu bahkan bisa berlangsung berjam-jam di hari pertama masuk kerja.

Fleksibilitas bekerja empat hari dalam seminggu juga seringkali berbenturan dengan jadwal rapat. Dimana perusahaan harus menyesuaikan jadwal pertemuan agar semua karyawan yang memiliki keterkaitan tugas bisa hadir.

Baca juga: Ada Wacana PNS Libur Hari Jumat, Pemkot Tangsel: Asal Pelayanan Masyarakat Tak Menurun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com