Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terseret Kasus Jiwasraya, Hanson Kuasai Ribuan Hektar Tanah di Barat Jakarta

Kompas.com - 20/01/2020, 11:45 WIB
Muhammad Idris,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama PT Hanson International Tbk mencuat sejak beberapa waktu belakangan. Perusahaan properti ini dikait-kaitkan dengan dugaan skandal perusahaan BUMN asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Belakangan, Hanson juga disebut-sebut terkait dugaan kasus di PT Asabri (Persero).

Jiwasraya dan Asabri menempatkan dana nasabahnya dengan nominal cukup besar di PT Hanson International Tbk. Selain penempatan lewat saham, investasi juga mengalir lewat pembelian Medium Term Note (MTN) atau surat berharga berjenis utang.

PT Hanson International Tbk mengklaim sebagai salah satu perusahaan landbank properti terbesar di Indonesia yang memiliki hampir 5.000 hektar lahan untuk dikembangkan di area barat Jakarta, seperti Serpong, Maja, dan Cengkareng.

Sementara itu, dilihat dari laporan tahunan (annual report) PT Hanson International Tbk 2018, penguasaan tanah atau landbank terus meningkat. Hingga akhir 2018, perusahaan menambah landbank 194 hektar atau 6,4 persen dibandingkan jumlah cadangan tanah pada 2017, yakni 3.026 hektar.

Proyek terbesarnya yakni Citra Maja Raya 1 dan 2 yang digarap bersama Grup Ciputra. Proyek perumahan ini menyasar kalangan menengah dan menengah bawah yang lokasinya cukup jauh dari Jakarta, yakni Maja yang masuk Kabupaten Lebak, Banten.

Baca juga: Skandal Jiwasraya & Asabri: Akrabnya Benny Tjokro dengan Saham Gocap

Bersama Grup Ciputra, proyek ini dikerjakan lewat anak-anak perusahaam Hanson International, yaitu PT Armidian Karyatama Tbk, PT Harvets Time, dan PT Putra Asih Laksana.

Dalam laporan yang dirilis Hanson, sejak diluncurkan pada tahun 2014, Citra Maja Raya 1 dan 2 telah berhasil memasarkan lebih dari 7.072 unit properti berupa rumah, ruko, dan tanah kavling.

Selain Maja, proyek lainnya yang dikembangkan Hanson International yakni Serpong Kencana yang berada di Serpong. Perumahan ini digarap anak usahanya yang lain, yaitu PT Blessindo Terang Jaya.

Belakangan, Serpong Kencana berganti nama menjadi Forest Hill untuk menarik lebih banyak pembeli, terutama dari kalangan muda.

Tahun 2018, Serpong Kencana/Forest Hill telah berhasil menjual sejumlah 38 unit rumah dan ruko senilai lebih kurang Rp 14 miliar, sedangkan pada tahun 2017 berhasil melaksanakan penjualan sebanyak 280 unit berupa rumah dan ruko senilai lebih kurang Rp 90 miliar.

Ditegur OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta emiten properti PT Hanson International Tbk mengembalikan uang nasabah yang telah terhimpun.

Pasalnya, emiten berkode MYRX yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro bukanlah perbankan atau jasa keuangan lain yang mendapat izin untuk menghimpun dana.

Oleh karena itu, Hanson International melanggar Undang-Undang Perbankan karena menghimpun dana hingga triliunan rupiah.

"SWI harapkan mereka bisa mengembalikan uang nasabah sesuai kemampuannya. Hanson ini kan kalau dilihat datanya memiliki aset yang lumayan besar. Kami harap mereka bisa membayar semua dana nasabah yang dihimpun," kata Kepala SWI Tongam L Tobing di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Tongam menuturkan, OJK akan melakukan pembinaan dan memberikan sanksi administratif kepada Hanson International seusai penelitian kasus telah selesai.

Baca juga: Benny Tjokro Tersangka, BEI Suspensi Saham PT Hanson International

"Dan kalau melakukan penghimpunan dana, itu melanggar Undang-Undang Perbankan Pasal 46, bisa dipidana," ujar dia.

Saat ini, Hanson International telah menghentikan penghimpunan uang sesuai arahan SWI. Untuk selanjutnya, Tongam mengimbau kepada perusahaan terbuka lainnya untuk tidak menghimpun dana nasabah bila tidak memiliki izin penghimpunan dari kementerian atau lembaga yang berwenang.

"Perusahaan terbuka yang buka sektor jasa keuangan tidak boleh melakukan penghimpunan. Kegiatan penghimpunan dana hanya bisa dilakukan oleh perbankan dan perusahaan berizin," pungkasnya.

Baca juga: Menko Luhut Minta Koruptor Jiwasraya Dimiskinkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com