Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI Buka Kemungkinan OJK Dilebur Kembali dengan BI

Kompas.com - 21/01/2020, 15:01 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menjadi sorotan. Hal tersebut terjadi seiring dengan maraknya masalah di industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga BPS menjelaskan, pembentukan Pantia Kerja (Panja) Industri Jasa Keuangan pun salah satunya nanti akan membahas mengenai evaluasi kinerja regulator jasa keuangan tersebut.

Di dalam proses evaluasi tersebut, Komisi XI nantinya akan membuka berbagai opsi mengenai kebijakan dan otoritas OJK termasuk mengembalikan fungsi OJK sebagai pengawas perbankan ke Bank Indonesia (BI).

"Terbuka kemungkinan. OJK kan atas kerja Komis XI dulu dipisahkan ke BI. Kan gitu, apa kemungkinan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris, di beberapa negara sudah terjadi. Ini evaluasi," ujar Eriko ketika memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Dia menjelaskan, pemisahan fungsi pengawasan tadinya dilakukan agar BI bisa lebih fokus menjalankan fungsi moneternya. Sementara OJK menjalankan fungsi pengawasan industri keuangan.

"Dulu teman-teman melakukan hal itu untuk pengawasan yang lebih baik. Nah ternyata, hasilnya nggak maksimal. Tapi kan kita nggak boleh salahkan begitu saja, apa sebenarnya kekurangan aturan main di kita. Kemudian bagaimana pelaksanaannya di lapangan," jelas dia.

Jika kembali dilakukan perombakan, maka tak menutup kemungkinan Komisi XI akan melakukan revisi atas UU BI dan UU OJK.

 

Baca juga: Jokowi Sepakat OJK Rombak Industri Asuransi, Dampak Jiwasraya-Asabri?

Nantinya, jika memang telah disetuji pula oleh pihak pemerintah maka revisi tersbut masuk dalam proses legislasi nasional sebelum akhirnya diundangkan.

Sebagai informasi, sebelumnya fungsi pengawasan lembaga keuangan non bank dan pasar modal dilakkukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Sementara, fungsi pengawasan industri perbankan dilakukan di bawah otoritas BI.

OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com