Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Pengemudi Ojek Online Minta Tarif Naik Hingga Rp 2.400 Per Km

Kompas.com - 21/01/2020, 17:19 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan berencana mengevaluasi tarif ojek online. Evaluasi ini dilakukan setelah mendengar masukan dari para pengemudi yang meminta kenaikan tarif ojek online.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ahmad Yani mengatakan, Kemenhub akan melakukan rapat pembahasan dengan pengemudi, aplikator dan perwakilan masyarakat terkait kenaikan tarif ini.

“(Pengemudi ojol) belum punya hitungan sendiri. (Mereka meminta) minimal (kenaikan tarif) seperti yang dulu, Rp 2.200 sampai Rp 2.400,” ujar Yani di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online akan Diputuskan Pekan Depan

Yani menjelaskan, pengemudi meminta kenaikan tarif salah satu faktornya karena iuran BPJS Kesehatan naik di tahun ini. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berbuntut kepada tambahan pengeluaran para pengemudi ojek online.

“Dengan BPJS naik komponen lain ada yang naik, seperti biaya servis (motor),” kata Yani.

Kendati begitu, Kemenhub belum bisa memutuskan akan menuruti kemauan para pengemudi soal kenaikan tarif itu. Pihaknya, lanjut Yani, perlu melakukan pembahasan dengan pihak terkait.

“Kita belum hitung nih, kita hitung sama-sama mereka. Dari hitungan itu kan nilainya ketauan, apakah naik Rp 100 atau turun,” ucap dia.

Baca juga: YLKI Sebut Layanan Pengaduan Aplikator Ojek Online Lambat

Sebelumnya, Kemenhub telah menetapkan 3 zona tarif ojek online. Tarif zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa bukan Jabodetabek, dan Bali. Besaran tarif batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300. Biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp10.000.

Sementara itu, zona II ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek dengan besaran tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500. Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Terakhir, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya dengan besaran tarif batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600. Biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp10.000.

Baca juga: Apa Kabar Meikarta? Begini Perkembangan Puluhan Towernya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com