Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mitra Pengemudi Minta Status Ojek Online Dilegalkan

Kompas.com - 21/01/2020, 18:27 WIB
Wayan A. Mahardhika,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) mendesak DPR RI komisi V untuk melegalkan ojek online menjadi angkutan umum.

Ketua PPTJDI Igun Wicaksono menyampaikan, sampai saat ini angkutan roda dua atau ojek online sendiri belum mendapatkan kepastian hukum.

"Poin utama adalah roda dua belum menjadi angkutan umum, kami ajukan ke komisi V agar roda dua menjadi angkutan umum yang legal," ucap Igun usai RDPU dengan Komisi V, Selasa (21/1/2020).

Menurut Igun, dengan legalnya transportasi daring menjadi angkutan umum, maka akan ada kepastian hukum baik dari sisi pengendara maupun pengemudi.

Selain payung hukum, legalnya ojek online juga akan memberikan kepastian mengenai punggutan pajak.

Baca juga: Kemenhub Minta Atribut Ojek "Online" Tak Dijual Bebas

Igun menuturkan bahwa beberapa aplikator sudah melakukan pungutan pajak padahal dasar hukumnya belum ada.

"Dari kami sudah ada yang dipungut pajak, meskipun belum semua. Ini kami minta aturan soal ini juga dibahas dengan jelas, supaya tidak merugikan semua pihak,” ucap Igun.

Seperti diketahui dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi daring sendiri belum masuk sebagai angkutan umum.

Untuk itu DPR RI Komisi V berencana akan melakukan revisi UU pada tahun ini.

"Untuk tahun ini kami mengajukan revisi UU No. 22 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. dalam revisi ini nanti kita akan masukan angkutan daring," ucap Ketua Komisi V DPR Lasarus 

Nantinya revisi tersebut akan memperjelas tentang pendapatan, pengaturan pajak, termasuk hubungan kerja untuk transportasi daring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com