Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojek Online Bisa Rugikan Pengemudi

Kompas.com - 21/01/2020, 18:34 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) khawatir kenaikan tarif ojek online terlalu tinggi justru akan merugikan para pengemudinya.

Sebab, dikhawatirkan dengan kenaikan tarif yang tinggi bisa menurunkan minat pelanggan untuk menggunakan ojek online.

“Kalau (tarif ojek online) dinaikan berdampak order mereka akan terpengaruh. Para pengguna akan keberatan,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Kemenhub: Pengemudi Ojek Online Minta Tarif Naik Hingga Rp 2.400 Per Km

Yani menambahkan, berdasarkan hasil pertemuan pihaknya dengan para pengemudi, mereka meminta kenaikan tarif sekitar Rp 2.200 hinga Rp 2.400 per kilometer.

Usulan kenaikan tarif itu dikarenakan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan kenaikan hal tersebut menurut para pengemudi mengakibatkan kenaikan biaya servis kendaraan bermotor.

Namun, Yani mengaku belum tentu menyetujui usulan tarif tersebut. Pihaknya akan melakukan perhitungan tarif dengan melibatkan pengemudi dan perwakilan masyarakat, yakni YLKI.

“Makanya kita pertimbangan masukan dari YLKI dengan kenaikan tarif ini, apakah masyarakat ini seperti apa (responnya),” kata Yani.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online akan Diputuskan Pekan Depan

Sebelumnya, Kemenhub telah menetapkan 3 zona tarif ojek online. Tarif zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa bukan Jabodetabek, dan Bali. Besaran tarif batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300. Biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Sementara itu, zona II ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek dengan besaran tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp2.500. Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Terakhir, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya dengan besaran tarif batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600. Biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com