Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Tolak Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online

Kompas.com - 21/01/2020, 19:41 WIB
Rina Ayu Larasati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana kenaikan tarif ojek online (ojol). Sebab kata YLKI, tarif ojek online baru naik pada September 2019 lalu.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, review tarif ojol yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan memang tidak salah. Namun bila ujungnya ada kenaikan tarif, maka YLKI menolaknya.

"Respon Menhub untuk me-review lagi tarif ojol, secara regulasi tidak salah. Sebab ternyata dalam Kepmenhub No. 348/2019, tarif ojol bisa dilakukan evaluasi per tiga bulan sekali" ujar Tulus melalui keterangan persnya Selasa (21/01/2020).

Baca juga: Kemenhub: Pengemudi Ojek Online Minta Tarif Naik Hingga Rp 2.400 Per Km

Ia membandingkan dengan tarif Transjakarta yang sejak 2004 belum pernah dinaikan dan tarif angkutan umum yang resmi saja juga tidak semudah itu dinaikan.

Terhadap rencana kenaikan tarif ojek online, YLKI berpendapat bahwa kenaikan tersebut belum layak dilakukan. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

"Besaran kenaikan pada September 2019 sudah signifikan dari tarif batas atas, yakni Rp 2.500/km untuk batas atas, dan Rp 2.000/km untuk batas bawah, dan tarif minimal Rp 8.000-10.000 untuk jarak minimal," kata Tulus

Dia menilai formulasi tarif tersebut sudah mencerminkan tarif yang sebenarnya, sesuai dengan biaya pokok, plus margin profit yang wajar.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online akan Diputuskan Pekan Depan

Tulus menambahkan, jika saat ini driver merasa pendapatannya turun/rendah, itu karena banyaknya tarif promo yang diberikan oleh pihak ketiga, seperti OVO dan Gopay.

"Promo tidak dilarang, tetapi tidak boleh melewati ketentuan tarif batas bawah. Hal ini yang seharusnya diintervensi Kemenhub, bukan melulu kenaikan tarif," ujarnya.

Tulus juga menyinggung soal pelayanan, pasca kenaikan tarif di bulan September 2019, belum pernah ada review terhadap pelayanan.

"Kenapa Kemenhub hanya mempertimbangkan kepentingan driver ojol saja untuk kenaikan tarif, tetapi tidak memerhatikan kepentingan pelayanan bagi konsumen, khususnya dari aspek keamanan?," ucap Tulus. 

Baca juga: Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojek Online Bisa Rugikan Pengemudi

Dia mengatakan terkait dengan komponen tarif, dalam waktu tiga bulan pasca kenaikan, belum ada dinamika eksternal yang secara signifikan berpengaruh terhadap biaya operasional ojol. Harga BBM juga tidak naik, kurs rupiah juga stabil.

"Alasan iuran BPJSKes naik juga tidak relevan, sebab pihak aplikator tidak menanggung BPJSKes pada drivernya, karena hanya dianggap sebagai mitra. Jadi, tidak ada alasan kuat untuk menaikkan tarif ojol dalam waktu dekat," ujarnya

YLKI meminta sebaiknya Kemenhub tidak terlalu fokus dengan masalah ojol tetapi fokus kepada tugas utamanya yakni mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum masal, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.

"Bahkan YLKI meminta Kemenhub untuk merevisi ketentuan pentarifan ojol yang bisa dievaluasi per 3 bulan menjadi per 6 bulan sekali. Jeda waktu 3 bulan adalah sangat pendek," kata Tulus.

Baca juga: Kantor Pemenang Tender Revitalisasi Monas Jadi Sorotan, Apa Itu Virtual Office?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com