Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Kontraktor Revitalisasi Monas, Proyek Miliaran tapi Kantornya Virtual

Kompas.com - 21/01/2020, 20:00 WIB
Muhammad Idris,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi Monas, PT Bahana Prima Nusantara, jadi sorotan. Ini karena perusahaan pemenang proyek senilai Rp 71,3 miliar ini berkantor di virtual office di Jalan Nusa Indah Nomor 33, RT 01 RW 07, Ciracas, Jakarta Timur.

Sekjen Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (PERJAKBI) Hadi Nainggolan, mengaku tak habis pikir bagaimana perusahaan dengan bidang usaha kontraktor umum namun malah menyewa kantor virtual office.

Menurutnya, di PERJAKBI sendiri sebenarnya ada aturan bagi anggotanya untuk tidak menerima perusahaan konstruksi sebagai tenant.

"Jadi sebenarnya ada empat perusahaan yang kita himbau untuk tidak menerima, dan kita arahkan untuk menyewa kantor konvensional," jelas Hadi kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Keempat perusaah tersebut yakni biro perjalanan haji dan umrah, perusahaan multi level marketing atau MLM, perusahaan crowdfunding, dan perusahaan kontraktor.

"Ada alasannya masing-masing. Misalnya untuk perusahaan kontraktor, dia kan jasanya konstruksi bangun jalan, jembatan, dan lainnya. Masa iya kemudian kantornya virtual office. Kontraktor ya idealnya punya kantor fisik," ujar Hadi.

Baca juga: Kantor Pemenang Tender Revitalisasi Monas Jadi Sorotan, Apa Itu Virtual Office?

Menurutnya, dalam beberapa kasus, perusahaan penyedia virtual office akan merekomendasikan calon penyewa untuk menyewa kantor fisik untuk operasionalnya.

"Biasanya kita rekomendasikan untuk tidak memakai virtual office, kita arahkan menyewa kantor fisik saja," ujar Hadi yang juga pemilik virtual office bernama Graha Inspirasi di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur.

Hadi, mengungkapkan tarif sewa virtual office di kawasan pinggiran Jakarta seperti Ciracas relatif masih sangat murah.

"Kalau di Ciracas ya, daerah situ ya logis saja, pasarannya sekitar Rp 5 juta," ujar Hadi.

PERJAKBI sendiri merupakan asosiasi yang membawahi sejumlah perusahaan yang bergerak di penyewaan virtual office di Indonesia.

Tarif dalam skema virtual office, jelas Hadi, merupakan harga sewa untuk menggunakan kantor secara bersama. Bukan menyewa kantor secara konvensional.

Baca juga: Nasib Pohon di Monas, Puluhan Tahun Jadi Paru-paru Jakarta, Ditebang pada Era Anies

"Kalau virtual office nggak ada penguasaan ruangan. Kalau penyedia virtual office punya luas berapa, minimal 150 meter persegi. Itu digunakan bersama-sama," terangnya.

Menurut Hadi, untuk sekelas perusahaan kontraktor umum, apalagi sebagai pemenang tender miliaran di pemerintahan, idealnya tidak menyewa virtual office sebagai kantornya.

"Saya sendiri agak kurang masuk logikanya, masa perusahaan pemenang tender miliaran di DKI cuma alokasi budget buat sewa kantor virtual yang kisarannya Rp 5 juta per tahun. Proyeknya miliaran, saya kira agak kurang masuk akal," ungkap Hadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com