Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Insentif Direksi BPJS Kesehatan Dinilai Perlu Ditinjau Ulang

Kompas.com - 22/01/2020, 05:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai dana insentif Direksi BPJS Kesehatan perlu ditunjau ulang bila kinerja BPJS Kesehatan tak maksimal.

"Bila insentif tersebut dinilai sangat besar maka Komisi IX bisa meminta Menteri Keuangan untuk meninjau hal tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Timboel menyebut berdasarkan data yang ia miliki per 31 Oktober 2019, insentif direksi BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 32,8 miliar untuk 8 orang.

Baca juga: Soal Insentif untuk Direksi Miliaran Rupiah, Ini Kata BPJS Kesehatan

Bila dirata-rata, maka seorang direksi mengantongi sebesar Rp 342,5 juta per bulan. Dana itu sesuai keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Timboel sebenarnya menilai wajar besaran insentif tersebut bila kinerja BPJS Kesehatan bisa berjalan dengan baik.

Apalagi insentif juga seharusnya bisa memacu kinerja direksi BPJS Kesehatan menjadi lebih maksimal.

Baca juga: Kenaikan Iuran, Dirut BPJS Kesehatan Bilang Selalu Koordinasi dengan Menkes

Di sisi lain, ia menilai insentif tersebut juga tidak berpengaruh terhadap defisit BPJS Kesehatan.

"Saya kira nilai insentif tersebut tidak berpengaruh pada nilai defisit yang berkisar Rp 31 triliun di 2019," kata dia.

Namun ia menilai perlu ada evaluasi kinerja direksi BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan belum pernah menerima insentif dari kinerja selama bertugas.

Baca juga: Ini Saran PT Garam agar Harga Garam Rakyat Tak Anjlok

Penetapan insentif bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengacu regulasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Selain itu hal itu juga mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS.

“Namun sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Kontroversi Kontraktor Revitalisasi Monas, Proyek Miliaran tapi Kantornya Virtual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com