JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, permintaan penurunan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diprediksi tidak akan terwujud.
"Saya menilai pemerintah tetap menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yaitu iuran tetap naik sehingga apa yang diharapkan Komisi IX agar iuran Kelas III Mandiri tetap Rp 25.500 tidak terlaksana," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Senin (20/1/2020), Komisi IX DPR RI mendesak kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera menurunkan iuran tersebut.
Baca juga: Dana Insentif Direksi BPJS Kesehatan Dinilai Perlu Ditinjau Ulang
Penurunan iuran khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.
Namun hal itu dinilai sulit terjadi. Pasalnya kata Timboel, pemerintah dan BPJS Kesehatan tetap merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Oleh sebab itu, solusi lainnya menurut dia, harus dilakukan proses pendataan lagi bagi peserta layanan BPJS Kesehatan agar bisa diketahui masyarakat yang tak mampu. Kemudian, peserta tidak mampu ini akan mendapat subsidi kesehatan atau kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Proses cleansing data dipercepat sehingga orang miskin di Kelas III Mandiri bisa dapat PBI. Ini cleansing dipercepat," kata Timboel.
Baca juga: Komisi IX DPR Geram, Serukan Tak Lanjutkan Rapat dengan BPJS Kesehatan
Opsi lainnya, pemerintah mendata masyarakat tak mampu ke Dinas Sosial setempat untuk memastikan keabsahan status mereka.
Saat RDP berlangsung Senin lalu, Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Kurniasih Mufidayati menilai pemerintah tidak punya itikad baik kepada rakyat kecil karena tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Ia juga kecewa hasil rapat Komisi IX deban pemerintah tanggal 12 Desember 2019 lalu tidak ditindaklanjuti pemerintah.
Saat itu kata Kurniasih, Komisi IX dan pemerintah sepakat tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III Mandiri pada 1 Januari 2020.
Baca juga: BRI Investigasi Hilangnya Dana di Rekening Nasabah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.