Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembubaran OJK, Ketua Dewan Komisioner: Tanya yang Ngomong Dong...

Kompas.com - 22/01/2020, 18:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibubarkan karena kinerja pengawasan mereka selama ini terhadap perbankan dan non perbankan dinilai tak ketat. Pernyataan pembubaran ini dilontarkan lantaran mencuatnya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso tetap dengan santai menanggapi pembubaran itu. OJK tetap berusaha bekerja secara profesional.

"Tanya yang ngomong dong, kok tanya ke saya. Kami akan bekerja profesional. Ya kami bekerja profesional independen," katanya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Komisi XI Buka Kemungkinan OJK Dilebur Kembali dengan BI

Mengenai kasus Jiwasraya, Wimboh menjelaskan, permasalahan tersebut sudah lama terjadi sejak 2004. Hanya saja, butuh waktu untuk menyelesaikan kasus korupsi di tubuh asuransi milik negara itu.

"Dan kami bisa menyampaikan kepada masyarakat apa yang telah kami lakukan selama ini. Dan semua orang tahu bahwa permasalahan-permasalahan ini bukan permasalahan baru. Permasalahan ini sudah cukup lama. Semua orang tahu. Tinggal pilihan kapan harus segera diselesaikan," katanya.

Kinerja OJK saat ini tengah menjadi sorotan. Hal tersebut terjadi seiring dengan maraknya masalah di industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya.

Baca juga: Didalami Apa Ada Oknum Terkait Kasus Jiwasraya, Begini Tanggapan OJK

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga BPS menjelaskan, pembentukan Pantia Kerja (Panja) Industri Jasa Keuangan pun salah satunya nanti akan membahas mengenai evaluasi kinerja regulator jasa keuangan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com