Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/01/2020, 08:14 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengungkapkan ada dua kategori penerima Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berdasarkan pedoman.

Kategori pertama adalah masyarakat yang merupakan Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), Koporasi Petani dan Kelomppok Usaha Bersama (KUB) serta masyarakat tani.

Untuk kategori kedua, penerimanya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemkot) dan Korem atau Kodim.

“Untuk itu, sebelum mengajukan bantuan Alsintan, kami akan pastikan petani sudah termasuk ke dalam dua kategori tersebut," jelasnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Kementan Aktif Lawan Upaya Alih Fungsi Lahan Pertanian

Sarwo juga menyebut, hal tersebut penting dilakukan agar peralatan mesin pertanian yang dibutuhkan dapat terpenuhi dengan baik.

Selain itu, lanjutnya, langkah itu juga untuk memastikan Alsintan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan.

"Karena bantuan Alsintan umumnya hanya akan diberikan kepada petani yang berkontribusi aktif terhadap peningkatan hasil pertanian untuk bangsa Indonesia," katanya.

Bantuan untuk Tanapuli Utara

Dalam keterangan tertulisanya, Kementan menginformasikan telah memberikan Alsintan kepada Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), baru-baru ini. 

Bantuan Alsintan yang diberikan beraneka ragam, di antaranya traktor mini roda empat, enam unit pemanen padi (combine harvester), dan 5 unit power thresher multiguna.

Baca juga: Terkait Alih Fungsi Lahan, Mentan Dorong Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2019

"Kami mengharapkan kepada para poktan agar dapat memanfaatkan, menggunakan serta memelihara bantuan yang telah diberikan pemerintah,” ujar Sarwo.

Dengan begitu, lanjutnya, pemberian ini dapat meningkatkan hasil produksi demi kesejahteraan masyarakat Taput.

Pemberian Alsintan ini dilakukan melalui Bupati Taput Nikson Nababan kepada Poktan.

Penyerahan akte notaris Poktan

Selain Alsintan, Nikson juga menyerahkan Akte Notaris Kelompok Tani di seluruh kecamatan di kabupaten Taput.

Bantuan diserahkan di UPT Alat Mesin Pertanian Perumnas Silangkitang, Kecamatan, Sipoholon.

Baca juga: Kementan Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

"Bekerjalah dengan baik karena tidak akan ada yang bisa merubah kita kalau bukan dari diri kita sendiri. Tetap bekerja, berusaha dan bahu membahu untuk meningkatkan taraf hidup,” ungkapnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com