JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI Ramson Siagian menduga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mendalami perkara PT Asuransi Jiwasraya kendati kasus itu mulai muncul sejak 2004.
Hal ini dapat dipastikan berdasarkan penjelasan dari OJK ketika ditanya mengenai tindakan pengawasan dan penanganan kasus Jiwasraya.
"Jadi, saya lihat hanya berenang saja, nggak menyelami (kasus Jiwasraya) mereka (OJK) ini," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: OJK: Permasalahan Jiwasraya Mulai Terlihat sejak Audit Laporan Keuangan 2017
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi menjelaskan kepada DPR bahwa laporan Jiwasraya kepada OJK sudah diaudit sehingga mereka hanya menemukan bukti yang minim.
"Waktu kami masuk, itu sudah proses audit. Jadi, kapan mulainya, kita berdasarkan data yang ada. Pada saat itu ada outstanding terhadap kewajiban kepada para pemegang polis yang jumlahnya besar. Dan ternyata memang realisasinya di bulan Oktober 2018, mereka menyatakan mulai tidak bisa membayar. Jadi data yang sudah ada, itu yang kita lihat," jelasnya.
OJK pun berdalih, waktu pertemuan dengan Komisi XI pada 2017 untuk melaporkan kondisi seluruh IKNB termasuk Jiwasraya, belum terjadi gagal bayar klaim.
"Permasalahannya, kita mulai 2017, waktu kita memaparkan memang kebetulan kesempatan kita untuk diskusi secara langsung oleh si industri ini kan belum terjadi. Tapi data sudah kami sampaikan secara personal," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.