Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pemegang Saham PT KCN Mengupayakan Damai

Kompas.com - 24/01/2020, 02:23 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

KOMPAS.comRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang digelar Kamis (23/1/2020) kembali menemui jalan buntu untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, pada RUPS-LB yang digelar pada Desember 2019 lalu, para pemegang saham yakni PT Karya Tehnik Utama (KTU) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) juga tidak bersepakat.

Dalam rapat kedua, kedua pemegang saham sama-sama mengajukan penundaan karena sedang menempuh proses damai.

"Rapat umum kembali ditunda maksimal sebulan sejak rapat yang digelar hari ini, karena kedua pemegang saham sedang melakukan upaya-upaya perdamaian untuk mengakhiri semua perbedaan pendapat, sengketa yang selama ini ada,’’ ujar Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi yang memimpin RUPS-LB, Kamis (23/1/2020).

Berebut saham

RUPS-LB yang digelar sebelumnya pada 27 Desember 2019, gagal mencapai kata sepakat.

Saat itu, PT KBN yang memiliki 15 persen saham di PT KCN masih tetap mempermasalahkan komposisi kepemilikan saham.

Dengan demikian, rapat tidak bisa dilanjutkan ke agenda rapat lainnya dan berakhir dengan penundaan rapat.

Sebagai pemegang saham minoritas, imbuh Widodo, PT KBN dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sehingga RUPS-LB yang telah deadlock untuk kedua kalinya itu.

Dalam rapat yang digelar di Hotel Borobudur itu, hadir perwakilan dari pemegang saham mayoritas PT Karya Tekhnik Utama (KTU). Sementara itu, PT KBN mengutus perwakilan kuasa hukumnya.

Jalan damai

Dalam surat yang disampaikan KTU dan perwakilan kuasa hukum KBN dalam suratnya meminta penundaan RUPS-LB paling lambat 1 bulan sejak rapat digelar.

Pasalnya, pihak KBN dan KTU sedang dalam proses perdamaian.

Upaya perdamaian yang dilakukan kedua pihak fokus untuk menyelesaikan komposisi pemegang saham.

Adapun PT KBN menginginkan kenaikan kepemilikan saham menjadi 50 persen, dari perjanjian awal yang disepakati sebesar 85 persen dimiliki KTU karena bertanggung jawab untuk menanggung seluruh pendanaan bagi penyelesaian Pelabuhan Marunda.

Sisa saham sebesar 15 persen dimiliki KBN sebagai bentuk good will dan tidak akan terdilusi meskipun ada kenaikan pembiayaan ke depannya.

Menurut Widodo, kedua pihak sepakat tidak ada masalah perampasan aset dalam pembangunan Pelabuhan Marunda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com