Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Bea Masuk Barang Impor, Apa Dampaknya untuk PLB E-commerce?

Kompas.com - 24/01/2020, 05:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir 2019 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman. Aturan ini akan berlaku pada 30 Januari 2020.

Dalam Permenkeu ini, Bea dan Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang semula ditetapkan 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS per kiriman. Artinya nilai produk tersebut setara sekira Rp 42.000.

Selain itu pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) berlaku secara normal. Pemerintah juga merasionalisasi tarif dari yang semula antara 27,5 persen hingga 37,5 persen (dengan perincian bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi 17,5 persen dengan rincian bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 persen.

Baca juga: Penurunan Bea Masuk Impor Untungkan Produk UKM, Mengapa?

Keputusan ini disambut dengan baik oleh para pengusaha. Lisa Juliawati, Presiden Direktur PT Uniair Indotama Cargo (UIC) mengatakan, keluarnya Permenkeu ini menjadikan level of playing field (bidang yang sama) di antara para importir yang membayar bea masuk.

Bagi perusahaan pusat logistik berikat (PLB) e-commerce seperti PT UIC, menurut Lisa, dampak keluarnya peraturan ini, menjadikan PLB ecommerce sebagai pilihan yang efektif untuk penjual, pembeli dan pemerintah dalam melakukan transaksi cross border e-commerce.

"Jika sebelum keluarnya peraturan ini, memasukkan barang-barang impor yang nilainya di bawah US$75 memalui PJT dibebaskan bayar pajak dan bea masuk. Maka setelah keluarnya Permenkeu, aturan BM & PDRI kepabeanan tidak jauh berbeda antara PLB e-commerce dengan PJT karena PLB e-commerce tidak mengenal threshold," kata Lisa dalam keterangannya, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Gara-gara Bea Masuk Barang E-commerce, Sri Mulyani Dapat Petisi

Sementara itu bagi UKM, Permenkeu ini juga berdampak menciptakan terjadinya kesamaan level playing field. Para pengusaha sama-sama harus membayar PPN, dibanding sebelumnya mereka tidak membayar PPN.

Para pelaku IKM tidak merasa berkeberatan dengan keluarnya peraturan ini. Jika biasanya mereka harus mengimpor bahan baku, lantas diproduksi buat ekspor. Kini mereka bisa memasukkan produknya ke dalam PLB e-commerce.

Karena PLB e-commerce mendukung produk-produk IKM yang diproduksi untuk ekspor. Untuk bahan baku yang tidak ada di dalam negeri, mereka biasanya melakukan impor melalui PLB e commerce.

"Melalui sistem impor kolektif dan dibantu oleh PLB e-commerce, maka bahan baku yang digunakan untuk tujuan ekspor, mendapat fasilitas tidak perlu membayar bea masuk. Sebab bahan baku yang digunakan untuk produksi dan akan diekspor, apabila masuk ke PLB, tidak dikenai bea masuk," terang Lisa.

Baca juga: Barang Impor Rp 42.000 Kena Bea Masuk, Bagaimana Buku?

Secara terpisah, Ketua Komite Tetap Pengembangan Ekspor KADIN Indonesia Handito Joewono mengemukakan, Permenkeu itu membuat level of playing field antara perusahaan offline dan online trading menjadi lebih setara.

“Kesetaraan level of playing field menciptakan rasa keadilan berbisnis dan diharapkan meningkatkan gairah mengembangkan bisnis, khususnya bagi para pedagang dan produsen produk dalam negeri," ujar Handito.

Ia menyebut, Permenkeu ini juga turut berdampak memberi tambahan insentif bagi produsen dalam negeri, khususnya bagi IKM dan UKM berorientasi ekspor.

Para produsen produk-produk IKM seperti fesyen, makanan olahan, dan lainnya mendapat angin segar dengan keluarnya PMK ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com